Istri AKP Anm Lusiyanto Tolak Permintaan Maaf Kopda Bazar-Minta Dihukum Mati

Sumatera Selatan

Istri AKP Anm Lusiyanto Tolak Permintaan Maaf Kopda Bazar-Minta Dihukum Mati

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Senin, 14 Jul 2025 19:40 WIB
Keluarga tiga polisi menolak permintaan maaf Kopda Basarsah
Keluarga tiga polisi menolak permintaan maaf Kopda Basarsah (Foto: Rio Roma Dhoni/detikcom)
Palembang -

Tiga keluarga polisi yang gugur usai ditembak Kopda Bazarsah saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, dengan tegas menolak permintaan maaf Kopda Bazar. Mereka meminta majelis hakim menghukumnya dengan hukuman mati.

"Dari hati yang paling dalam saya mohon maaf sebesar-besarnya, walaupun pihak keluarga korban tidak memanfaatkan saya tetap mohon maaf," kata Kopda Bazarsah dalam sidang keterangan terdakwa yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, (14/7/2025).

Usai mengikuti agenda sidang tersebut, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Sasnia dengan tegas menolak permohonan maaf yang disampaikan oleh terdakwa.

"Kami tidak menerima permohonan maaf, kami mohon (terdakwa) dihukum mati. (Berarti kalau terdakwa dihukum mati?) Iya baru kami puas," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti mengatakan keterangan yang disampaikan dari terdakwa pada sidang itu terlihat berbelit-belit.

Dalam keterangannya saat rekonstruksi, terdakwa menyebut bahwa penembakan dilakukannya dengan posisi tiarap, namun kenyataannya dilakukan dengan posisi duduk.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan keterangan dari terdakwa tadi memang banyak yang berbelit-belit ya, dan terbukti mulai dari keterangan dari rekonstruksi yang tidak jujur," katanya.

Namun, Putri sangat puas dengan pertanyaan-pertanyaan dari Majelis Hakim dan Oditur untuk menggali keterangan-keterangan terdakwa terhadap kasus tersebut.

"Dari persidangan hari ini dari apa yang sudah digali oleh Majelis Hakim dan Outmil, karena bisa kita katakan fakta dipersidanganlah yang bisa kita katakan sebagai fakta sebenarnya. Kita cukup puas dengan majelis hakim menggalinya," ujarnya.

Ia berharap nantinya hasil dari persidangan sesuai dengan harapan para keluarga korban, agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

"Semoga nanti dituntutan dan putusan sesuai dengan apa yang kita harapkan," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads