Bawa 200 Kilogram Ganja, Dua Pria Asal Sumbar Ditangkap Polisi Jambi

Jambi

Bawa 200 Kilogram Ganja, Dua Pria Asal Sumbar Ditangkap Polisi Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 14 Jul 2025 19:01 WIB
Polisi gagalkan peredaran 200 kilogram ganja di Jambi
Foto: Polisi gagalkan peredaran 200 kilogram ganja di Jambi (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menggagalkan peredaran 200 kilogram ganja. Dua orang laki-laki asal Sumatera Barat itu ditangkap atas pengungkapan itu.

Kapolresta Jambi Kombes Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan dua pelaku yang ditangkap berinisial I dan RR. Mereka diamankan di Jalan Thaib Fachrudin, RT 35, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Sabtu (12/7/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.

"Dari pelaku, kami mengamankan 200 paket narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja seberat 200 kilogram," kata Boy, Senin (14/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paket ganja itu disita dari dalam mobil Daihatasu Sigra bernomor polisi BB-1569-FC yang dikendarai oleh pelaku. Ratusan paket itu dikemas dalam 6 buah bal plastik hitam, yang setiap paketnya dibungkus plastik hitam dan lakban.

Boy menambahkan dalam modus operandinya, jaringan narkoba ini bergerak dengan menempelkan GPS ke mobil yang dibawa kurir atau dua pelaku yang diamankan. GPS itu digunakan oleh bandar untuk melacak keberadaan ganja sampai kepada tujuan

ADVERTISEMENT

"Kami juga amankan GPS. GPS ini dilakukan oleh pengirim supaya barang bergerak, kontak sudah ada di mana," jelas Boy.

Boy menjelaskan saat ini, polisi masih menyelidiki asal barang haram tersebut. Rencananya barang haram tersebut akan dikirim ke seseorang kembali.

"Dua pelaku warga Sumbar. Rencana ganja ini akan dikirim ke Jawa," ujar Boy.

Dari pengungkapan ini, kata Boy, pihaknya turut membantu upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. Dengan asumsi menyelamatkan 800 ribu jiwa dari bahaya narkoba, jika dipersentasekan dengan jumlah barang bukti 200 kilogram ganja.

Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 111 ayat dan Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads