Polres PALI Tangkap Pencuri Rokok-Voucer Pulsa dan Penadahnya

Regional

Polres PALI Tangkap Pencuri Rokok-Voucer Pulsa dan Penadahnya

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 06 Jul 2025 22:30 WIB
Dua orang pria di PALI saat diamankan polisi.
Foto: Dua orang pria di PALI saat diamankan polisi. (Dok. Polres PALI)
PALI -

Dua orang pria di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial AK (26) dan ME (20) ditangkap polisi usai mencuri puluhan rokok dan voucher pulsa. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menangkap penadah barang curian tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah konter yang berada di simpang empat Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kedua pelaku beraksi dengan modus mencongkel dinding belakang konter milik korban Rengky, korban juga mendapati sejumlah barang di dalam konter tersebut hilang dicuri. Diperkirakan kerugian mencapai Rp 3 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah masuk korban mendapati barang-barang dagangan seperti rokok, voucher pulsa, dan kabel data telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3 juta," kata Kapolsek Tanah Abang Iptu Arzuan, Minggu (6/7/2025).

Ia merincikan sejumlah barang milik korban yang dicuri yakni berupa 36 bungkus rokok berbagai merek, 35 voucher serta 4 kabel data.

ADVERTISEMENT

Kepolisian yang mendapatkan laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan, berdasarkan rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut, petugas kemudian berhasil menangkap keduanya.

"Dua orang pemuda diamankan dalam penggerebekan saat sedang bersantai di sebuah warung tak jauh dari lokasi kejadian," ujarnya.

Setelah berhasil mengamankan para pelaku, kata Arzuan, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan penadah barang curian tersebut.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang curian tersebut dijual ke penadah berinisial DAP (20) dengan harga Rp 450 ribu, namun dibeli oleh DAP seharga Rp 400 ribu dengan pembayaran awal seharga Rp 300 ribu.

"Penadah ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan saat ini sudah kami amankan di Polsek Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Sementara penadah barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads