Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan dua paket sabu seberat dua kilogram. Paket sabu itu diduga dikendalikan oleh narapidana Lapas Narkotika Muara Sabak.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator di Kantor BNNP Jambi. Pemusnahan disaksikan oleh jaksa, kuasa hukum, perwakilan pengadilan, BPOM, dan instansi terkait lainnya.
"Sabu dimusnahkan ini sudah disisihkan ke BPOM dan pembuktian di pengadilan. Maka yang dimusnahkan total berat bersih 1.955 gram," kata Plh Kabag Umum BNNP Jambi, Murniyati, Kamis (26/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Murni menyebut pemusnahan ini merupakan amanat Undang-Undang sebagai bentuk transparansi penanganan kasus narkotika. Hal ini untuk memastikan kepada masyarakat bahwa barang bukti narkotika yang diamankan memang dimusnahkan.
Sabu seberat 2 kilogram itu diamankan dari tersangka Riski Ramadon di wilayah Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi. Petugas menangkap tersangka usai menjemput sabu dari Kota Jambi.
"Rencana mau diedarkan di Bungo. Tersangka ditangkap saat perjalanan menuju Bungo dari Kota Jambi," jelas Murni.
Dalam aksinya, jaringan pelaku melakukan pengiriman narkoba dengan sistem ranjau. Mereka meletakkan sabu di pinggir jalan atau tepatnya di bawah tiang listrik. Selanjutnya, tersangka Riski mengambilnya untuk dibawa kembali ke Bungo.
"Kami sebelumnya juga sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Tanjung Gedang, Bungo. Hasilnya memang tidak ada tambahan barang bukti," ungkapnya.
Hasil penyelidikan tim Intelijen BNNP Jambi, barang bukti sabu itu diduga dikendalikan oleh seseorang narapidana di Lapas Narkotika Muara Sabak. Tersangka mengaku diupah Rp 10 juta untuk mengambil barang haram tersebut.
"Untuk pengembangan masih dilakukan oleh tim Intelijen," pungkasnya.
(dai/dai)