Residivis kasus pencabulan di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, bernama Rio Aril Pratama (20) kembali ditangkap polisi usai membobol rumah warga. Hasil pencuriannya digunakan tersangka untuk pesta sabu.
Pelaku melakukan aksi pencurian di pondok milik Endi Darmawan (44) di Dusun 5, Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumatera Selatan pada Senin (5/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Rupit AKP Dhenny Satriya mengatakan saat itu tersangka masuk ke dalam pondok korban yang saat itu sedang sepi dengan cara mencongkel pintu depan mengunakan pisau serta merusak kunci gembok dengan menggunakan batu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat setelah terbuka, tersangka masuk dan mengambil satu televisi, satu mesin sedot, satu kompor gas, serta satu tabung gas LPG. Setelah berhasil, semua barang hasil curian tersebut dibawa tersangka ke rumahnya," katanya, Selasa (24/6/2025).
Setelah dua hari, kata Dhenny, barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada orang warga Desa Rupit yang tidak dikenalnya. Sedangkan televisi korban disimpan tersangka di rumahnya untuk dipakai sendiri.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,1 juta dan hasil pencurian tersebut digunakan tersangka untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu," jelasnya.
Kemudian pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, sambung Dhenny, personel Polsek Rupit yang sedang melaksanakan apel pagi mendapat laporan dari warga Desa Pantai bahwa tersangka Rio di kediamannya.
"Saat itu juga petugas langsung berkordinasi dengan anggota dan segera meluncur ke Desa Pantai untuk mengamankan tersangka," ungkapnya.
Saat di kediaman tersangka, kata dia, tersangka beserta barang bukti yakni televisi milik korban pun langsung dibawa ke Mapolsek Rupit guna diproses lebih lanjut.
"Saat dilakukan pendalaman, ternyata tersangka merupakan residivis tahun 2022 kasus cabul dan dihukum 10 bulan karena waktu itu dia masih anak-anak," terangnya.
Dhenny juga mengungkapkan tersangka juga pernah di penjara pada tahun 2023 karena melakukan aksi pencurian dan dipenjara setahun karena masih di bawah umur juga.
"Kali ini dia kena lagi dalam kasus maling, tapi sekarang dia sudah dewasa sehingga ia akan dihukum seperti pada umumnya dengan Pasal 363 KUHPidana," tegasnya.
(csb/csb)