Kades di Lampung Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp 478 Juta

Lampung

Kades di Lampung Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp 478 Juta

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 24 Jun 2025 21:00 WIB
Kades di Pringsewu jadi tersangka setelah korupsi APBDes tahun 2023
Kades di Pringsewu jadi tersangka setelah korupsi APBDes tahun 2023 (Foto: Istimewa/Polres Pringsewu)
Pringsewu -

Kepala Desa Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung Gunarto, menjadi tersangka dugaan korupsi APBdes sebesar Rp 478 juta tahun 2023.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan dari hasil penyelidikan pihaknya mendapatkan fakta bahwa Gunarto kerap melakukan kegiatan fiktif.

"Tersangka G menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dengan total kerugian negara mencapai Rp 478 juta. Dia juga membuat SPJ (laporan pertanggungjawaban) fiktif," katanya, Selasa (24/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian lanjut Yunnus, Gunarto juga tidak melaksanakan program yang diharuskan menggunakan dana tersebut.

"Banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan. Termasuk program penanganan stunting, pengadaan posyandu, perawatan kendaraan dinas, dan proyek fisik lainnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Yunnus bilang, dalam proses mengurus anggaran tersebut, Gunarto tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

"Tersangka mengelola anggaran secara sepihak tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dana desa yang dicairkan langsung dikuasainya tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah," ungkap dia.

"Selain kasus korupsi ini, tersangka juga pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon ke koperasi PNM ULaMM senilai Rp 40 juta, meski surat tersebut akhirnya ditebus kembali," tambahnya.

Atas perbuatan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads