Polisi Usut Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Kaur Rp 7,1 Miliar Tahun 2023

Bengkulu

Polisi Usut Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Kaur Rp 7,1 Miliar Tahun 2023

Heri Supandi - detikSumbagsel
Selasa, 17 Jun 2025 09:30 WIB
Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Kaur
Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Kaur (Foto: Istimewa)
Bengkulu -

Polisi mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Bengkulu. Dugaan korupsi di dinas itu sebesar Rp 7,1 miliar pada tahun 2023.

Dugaan korupsi itu yakni dalam pelaksanaan kegiatan ada pengkondisian atau penunjukan pemenang lelang yang dilakukan oleh oknum kepala dinas untuk memperoleh fee proyek yang mengakibatkan pekerjaan tersebut tidak memenuhi standar, spesifikasi.

Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023, kepala dinas pertanian Kabupaten Kaur menunjuk masing-masing PPTK pada kegiatan tersebut dengan anggaran yang dikelola kurang lebih Rp 7,1 Miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada kegiatan pekerjaan, Kepala Dinas Pertanian memberi paket pekerjaan kepada masing-masing kontraktor dengan meminta fee proyek, selanjutnya membantu mengarahkan kontraktor sampai dengan memenangkan proses lelang dan meminta fee proyek," kata Fuad, Senin (16/6/2025).

Fuad menjelaskan, pekerjaan senilai Rp 7,1 miliar ini, terbagi dua masing-masing di bidang peternakan dan kesehatan hewan kurang lebih mengelola anggaran sebesar Rp 5,1, dan di bidang perencanaan senilai Rp 2 Miliar.

ADVERTISEMENT

Kegiatan ini di antaranya pembangunan fisik, renovasi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di beberapa kecamatan Kabupaten Kaur, pengadaan alat penyuluh pertanian dan peternakan, Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase, Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Konsentrat Ruminansia, dan lainnya yang terdapat di beberapa desa serta kecamatan.

"Sejauh ini proses perkara pada tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi saksi baik dari Kepala Dinas, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan dinas pertanian, berikut dengan kontraktor," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads