Oknum Pegawai BUMN di Palembang Ketahuan Selingkuh, Suami Lapor Polisi

Sumatera Selatan

Oknum Pegawai BUMN di Palembang Ketahuan Selingkuh, Suami Lapor Polisi

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Sabtu, 14 Jun 2025 14:00 WIB
Pria di Palembang melaporkan istrinya oknum BUMN yang ketahuan selingkuh dengan pria lain
Pria di Palembang melaporkan istrinya oknum BUMN yang ketahuan selingkuh dengan pria lain (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Seorang wanita yang merupakan oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) diduga selingkuh dan berzina dengan pria idaman lain (PIL). Mengetahui hal tersebut, suaminya MS (36) lapor polisi.

MS mengatakan, istrinya PA (35) ketahuan berzina dengan selingkuhannya AB (33) di salah satu hotel, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang, pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Saya datang (ke Polrestabes Palembang) untuk melaporkan perselingkuhan istri. Mereka ketahuan berzina di hotel," ungkapnya, Sabtu (14/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MS mengatakan, sang istri merupakan pegawai salah satu bank BUMN di Palembang. Sementara selingkuhannya AB (33) bekerja di bank lain.

"Perselingkuhan itu sudah dilakukan sejak tahun 2023. Ternyata masih berlanjut hingga sekarang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Sudah ada tanda-tanda sejak lama, sudah ada beberapa orang yang kasih tahu. Tapi akhirnya sekarang sudah banyak bukti, jadi saya laporkan," tambah MS.

Warga Kecamatan IT I itu mengatakan, perzinaaan yang dilakukan istrinya tersebut ternyata tak hanya sekali. PA dan AB pun kemudian mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan.

"Dia melakukan perzinaan di hotel, ada bukti check in-nya. Mereka (PA dan AB) serta orang taunya juga sudah mengakui. Sudah dua kali buat surat pernyataan," ujarnya.

Mengetahui hal itu, MS akhirnya memutuskan untuk mengakhiri pernikahan yang telah mereka bina selama hampir 11 tahun. Warga Kecamatan IT I tersebut kemudian melapor ke polisi dengan menyertakan surat penyataan, tangkapan layar bukti perselingkuhan, serta bukti check in.

"Sudah menikah sejak 2014, anak ada 2. Sekarang saya lapor polisi, ini juga sedang mengurus ke Pengadilan Agama untuk gugatan (perceraian) dan hak asuh anak," jelasnya.

Sementara itu, laporan dugaan Pasal 284 KUHP mengenai Perzinaan tersebut kini sudah diterima Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Laporan polisi beserta barang buktinya sudah kami terima. Yang diadukan mengenai Perzinaan untuk ditindaklanjuti penyidik," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads