Suami yang Bunuh Istri di Dompu Ditangkap, Motifnya Korban Banyak Utang

Regional

Suami yang Bunuh Istri di Dompu Ditangkap, Motifnya Korban Banyak Utang

Faruk - detikSumbagsel
Minggu, 08 Jun 2025 06:30 WIB
Warga berdatangan ke rumah wanita berinisial YU yang tewas bersimbah darah di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Huu, Dompu, NTB, Sabtu (7/6/2025). (Foto: Istimewa)
Foto: Warga berdatangan ke rumah wanita berinisial YU yang tewas bersimbah darah di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Dompu, NTB, Sabtu (7/6/2025). (Foto: Istimewa)
Dompu -

Wanita berinisial YU ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tangan terpotong di Dompu, Nusa Tenggara Barat. Pelaku yang tak lain merupakan suaminya, SYA (28), sudah ditangkap polisi. Motif pembunuhan tersebut pun terungkap.

Dilansir detikBali, SYA ditangkap di rumah orang tuanya di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (7/6/2025).

"Sempat melarikan diri seusai kejadian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap," ungkap Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, kepada detikBali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zuharis menyebut polisi sempat mendapatkan perlawanan dari keluarga SYA saat proses penangkapan. Polisi juga mengamankan sebilah parang sepanjang 60 sentimeter (cm) sebagai barang bukti. Diduga, parang itu yang digunakan SYA untuk membunuh korban.

"Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya, meski sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga, tapi akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," kata dia.

ADVERTISEMENT

Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan sadis tersebut. Hal itu akibat tak tahan malu dan tertekan karena korban memiliki banyak utang serta sering menjadi bahan pergunjingan di media sosial Facebook.

"Motif dari tindakan sadis itu diduga karena pelaku merasa malu dan tertekan akibat korban (istrinya) memiliki banyak utang dan kerap menjadi bahan pergunjingan," ungkapnya.

Zuharis menerangkan, SYA mengaku sikap korban yang sering mengutang dianggap memalukan keluarga besar mereka. Lantaran tertekan dan gelap mata, SYA pun membunuh istrinya di dalam kamar mereka. Padahal, istrinya itu baru melahirkan anak kedua mereka 10 hari yang lalu.

SYA membunuh korban YU menggunakan parang sepanjang 60 sentimeter (cm). SYA menebas kepala bagian belakang YU. SYA juga mengiris kedua pergelangan tangan YU hingga menimbulkan luka menganga nyaris terpotong.

"Motif ini masih akan terus didalami oleh penyidik untuk memastikan latar belakang psikologis dan pemicu kekerasan tersebut," ujar Zuharis.

Polisi memastikan saat ini SYA telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SYA akan dijerat dengan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.




(dai/dai)


Hide Ads