Warga Palembang Ditangkap Polisi karena Curi Alat Kapal di Banyuasin

Sumatera Selatan

Warga Palembang Ditangkap Polisi karena Curi Alat Kapal di Banyuasin

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 13 Mei 2025 08:00 WIB
Pelaku pencurian alat kapal di Banyuasin usai diringkus polisi.
Foto: Pelaku pencurian alat kapal di Banyuasin usai diringkus polisi. (Dok. Polres Banyuasin)
Banyuasin -

Seorang buruh harian lepas asal Palembang bernama Nur Muhammad (35) ditangkap polisi usai mencuri alat kapal di Sungsang Banyuasin. Dia ditangkap saat asyik nongkrong di lorong rumahnya di Gandus, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Pelaku NMD berhasil kita tangkap setelah satu bulan buron," ujar Kapolsek Sungsang Iptu Fariz Muhamad Senin (12/5/2029).

Fariz menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke toko peralatan kapal nelayan milik korban Adi (44). Pelaku masuk ke toko milik korban dengan cara membongkar lantai papan dari bawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pelaku mengambil beberapa barang dagangan berupa satu buah kipas baling-baling kapal yang terbuat dari kuningan dan dua buah aki 70A merek FB.

"Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang," terangnya.

ADVERTISEMENT

Usai menerima laporan dan penyidikan, kata Fariz, pelaku NMD berhasil ditangkap di sekitar rumahnya.

"Dari pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya dengan merusak lantai toko yang terbuat dari papan menggunakan satu batang kayu berukuran 1 meter, lalu pelaku menjualnya," jelasnya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.




(dai/dai)


Hide Ads