Seorang pria di Kerinci bernama Sandi Muhammad Irfan (26) ditangkap polisi kasus pelecehan seksual. Selama ini, pelaku sudah membuat resah warga Kerinci dan Sungai Penuh Jambi. Bahkan korbannya ada 10 orang anak di bawah umur.
Kasus pelecehan seksual itu terjadi pada Kamis (1/5/2025), di sebuah gang Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Kejadian itu sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
Saat itu, pelaku sedang mengendarai motor Vixion berwarna putih-merah. Lalu, dia mendekat sejumlah remaja yang sedang ngobrol di pinggir jalan gang. Tak lama, pelaku kemudian meraba bagian sensitif bocah berusia 9 tahun di sana.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan setelah mengetahui kejadian itu, pihaknya bergerak cepat jemput bola mengambil keterangan korban. Pelaku pun langsung diamankan pada malam harinya, di rumahnya di Desa Pondok Beringin, Kerinci.
"Ini sempat viral di media sosial, kemudian Tim Opsnal menyelidiki dan korban membuat laporan. Setelah melakukan penyelidikan pelaku ada di rumahnya. Kurang dari 6 jam pelaku berhasil kami amankan," kata Very, Sabtu (3/5/2025).
Hasil pemeriksaan tersangka, kata Very, pengakuannya sudah ada 10 korban. Semua korbannya masih di bawah umur.
"Korban berdasarkan pengakuan pelaku ada 10 orang. Motifnya karena nafsu tertarik pada anak-anak di bawah umur, karena korban rata-rata anak di bawah umur," ujarnya.
Meski demikian, sampai saat ini baru satu korban yang melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Polisi masih mendalami kasus pelecehan anak tersebut dan akan memberi pendampingan psikologis kepada korban.
"Saat ini sudah 7 orang saksi yang kita lakukan pemeriksaan. Kemudian kita akan meminta bantuan dari psikologi untuk pemeriksaan korban," jelasnya.
Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Kerinci. Dia akan disangkakan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(dai/dai)