Seorang pria di Palembang meminta sejumlah uang ke minimarket di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dengan menenteng senjata tajam (sajam). Pelaku berhasil ditangkap Jatanras Polda Sumsel.
Pelaku Jailani (43) ditangkap setelah melakukan aksi meminta uang 'jatah preman' di salah satu minimarket di wilayah Kecamatan Gandus, Palembang, Jumat (2/5/2025) pagi.
Dalam rekaman CCTV yang dilihat detikSumbagsel, tampak pelaku mendatangi sebuah minimarket menggunakan kemeja panjang, celana panjang dan topi. Pada saat itu, ada seorang pria yang berdiri di depan pintu minimarket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pelaku diduga meminta sejumlah uang sambil mengeluarkan sajam berjenis golok dari pinggangnya. Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengibaskan golok tersebut dan mengenai kaca minimarket, selanjutnya pelaku menendang kotak sampah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diamankan di Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang pada Jumat (2/5/2025) sore.
Panit Opsnal Unit 4 Jatanras Polda Sumsel, Ipda Doni Siswanto membenarkan pelaku berhasil diamankan.
"Iya kita berhasil mengamankan pelaku 368 KUHP pemerasan, laporan polisi-nya di Polsek Gandus," katanya.
Menurut keterangan saksi, pelaku ini sudah beraksi belasan kali dan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut serta akan dilakukan pengembangan terkait kasus 365 KUHP-nya.
"Sudah belasan kali beraksi, kita lakukan pendalaman dulu," ujarnya.
Diduga saat itu pelaku meminta uang 'jatah preman' sebesar Rp 200 ribu kepada kasir minimarket. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti dua sajam berjenis golok yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman saat beraksi.
Dalam hal ini, Subdit III Jatanras Polda Sumsel akan berkomitmen memberantas kasus dan aksi premanisme di wilayah Sumsel.
Pelaku Jailani (43) mengatakan saat beraksi, ia membenarkan membawa sejam namun tidak digunakan. Selain itu, pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali masuk penjara.
"Marah saja sih pak, sudah 7 kali masuk penjara iya kasus berbeda-beda," katanya.
(dai/dai)