Perhiasan Emas 100 Gram Milik IRT di Lubuklinggau Dicuri Sepupu Sendiri

Sumatera Selatan

Perhiasan Emas 100 Gram Milik IRT di Lubuklinggau Dicuri Sepupu Sendiri

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 02 Mei 2025 22:30 WIB
Pelaku RA yang diamankan polisi lantaran mencuri emas 100 gram milik sepupunya sendiri
Foto: Pelaku RA yang diamankan polisi lantaran mencuri emas 100 gram milik sepupunya sendiri (Dok. Polsek Lubuklinggau Barat)
Lubuklinggau -

Polisi berhasil menangkap RA (17), pelaku pencurian perhiasan emas 100 gram milik seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Setelah diusut, ternyata pelaku merupakan sepupu korban sendiri.

Kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Aipda Erwinsyah mengatakan saat itu korban yang bernama Lia memesan kasur baru dari toko saudaranya sendiri. Kemudian kasur tersebut pun diantar ke rumah korban oleh pelaku dengan ayahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kasur tersebut sudah dipasang di kamar tidur rumah korban, korban baru teringat bahwa perhiasan emas seberat 100 gram miliknya masih berada di bawah kasur yang lama. Saat ia pulang dan mengecek kamarnya, ternyata emas tersebut sudah hilang," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (2/5/2025).

Erwin mengatakan setelah perhiasan emas tersebut hilang, korban pun mengumpulkan seluruh anggota keluarganya beserta pembantu di rumah tersebut untuk menanyakan siapa yang mengambil emas tersebut. Dikarenakan tidak ada yang mengaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Setelah polisi melakukan penyelidikan, kami pun akhirnya menangkap RA yang merupakan sepupu korban sendiri pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Emas itu ia titipkan kepada kakak perempuannya (M) di Kelurahan Pelita Jaya," ungkapnya.

Erwin mengungkapkan perhiasan emas berupa 2 cincin, 1 gelang kaki, dan 1 kalung seharga kurang lebih Rp 150 juta tersebut belum sempat dijual oleh pelaku. Setelah barang bukti tersebut diamankan dari rumah M, pelaku pun langsung dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat untuk di proses lebih lanjut.

"Setelah terbukti, akhirnya korban dan pelaku membuat kesepakatan untuk damai (RJ) dan korban pun mencabut laporannya. Hal ini karena korban tidak tega lantaran pelaku masih keluarga," tuturnya.




(dai/dai)


Hide Ads