Pria di Sulsel Nekat Bakar Rumah Mertuanya gegara Tak Dibukakan Pintu

Regional

Pria di Sulsel Nekat Bakar Rumah Mertuanya gegara Tak Dibukakan Pintu

Tim detikSulsel - detikSumbagsel
Jumat, 02 Mei 2025 20:00 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran rumah di Polres Barru.
Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran rumah di Polres Barru. (Dok. istimewa)
Barru -

Seorang pria berinisial AS (40) di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi usai membakar rumah mertuanya. Hal itu dipicu karena tidak dibukakan pintu rumah oleh mertuanya.

Dilansir detikSulsel, AS diamankan di sela-sela lokasi kebakaran di BTN Rachita 3, Jalan Anggrek, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru pada Jumat (25/4) pukul 22.20 Wita. Polisi mengamankan AS saat hendak kabur menggunakan motornya.

"Kami menetapkan satu tersangka tindak pidana pembakaran rumah. Motifnya itu tersangka mengaku sakit hati kepada korban. Tersangka tidak dibukakan pintu oleh mertuanya," kata Wakapolres Barru Kompol La Makkanenneng saat jumpa pers, Rabu (30/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal mula peristiwa itu yakni pelaku mendatangi rumah mertuanya di BTN Rachita 3 namun tak dibukakan pintu. AS pun pulang dan mampir di rumah temannya bernama Dundung lalu meminta uang membeli bensin botolan.

"Tersangka membeli bensin satu botol di Jalan Anggrek seharga Rp 12 ribu. Setelah itu, ia kembali ke rumah Dundung mengisi setengah botol bensin ke tangki motornya dan menyimpan setengahnya lagi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lalu, pelaku AS mengambil dua lembar kain hitam bekas dari samping rumah Dundung. Selanjutnya, dia pergi menuju kebun di samping rumah mertuanya dengan niat melakukan pembakaran.

"Tersangka menyiram kain-kain tersebut dengan sisa bensin, lalu menggantungnya di balok kayu tiang belakang rumah mertuanya. Ia menyalakan api dengan korek gas miliknya. Api kemudian menyala dan menjalar ke atas rumah mertuanya hingga terjadi kebakaran hebat," imbuhnya.

Setelah melakukan hal tersebut, AS kembali ke rumah Dundung untuk meminum kopi dan mencari istrinya. Tak berselang lama, pelaku mendengar suara teriakan mertuanya yang minta tolong karena rumahnya terbakar.

AS pun sontak bergegas menuju ke lokasi. Pelaku langsung masuk menyelamatkan mertuanya dengan menggendongnya keluar dari rumah.

"Tersangka berlari menuju TKP dan menggendong mertuanya, Abd Latif keluar dari rumah," ujarnya.

Kemudian, AS mencoba naik kembali ke atas rumah untuk memadamkan api. Namun api sudah terlalu besar sehingga AS turun kembali. Dia mencoba untuk kabur setelah api padam. Polisi yang berada di lokasi langsung mengamankannya.

"Saat hendak pulang ke rumah, tersangka tidak dapat melewati kerumunan warga dan kendaraan pemadam kebakaran. Ketika hendak naik ke motornya, tersangka berhasil diamankan oleh personel Polres Barru," bebernya.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 187 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Perbuatan AS mengakibatkan kerugian sebesar Rp 120 juta," pungkas dia.




(dai/dai)


Hide Ads