Kasus dugaan korupsi dana BOS senilai Rp 300 juta di SDN Pangkalan, Musi Rawas kini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, mantan Kepala SDN Pangkalan berinisial MI hingga saat ini belum memenuhi panggilan Kejari Lubuklinggau.
Diketahui dugaan kasus korupsi dana BOS tersebut berasal dari anggaran tahun 2020-2022 di SDN Pangkalan, Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan senilai Rp 554.220.000. Kemudian diduga ada proyek fiktif hingga mark-up sehingga terjadi kerugian negara mencapai hampir Rp 300 juta.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Willy Pramudya Ronaldo mengatakan MI sudah tiga kali lebih mangkir pemanggilan Kejari Lubuklinggau dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, padahal kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus tersebut sudah di tahap penyidikan. Namun saat di tahap penyelidikan, mantan kepala sekolah tersebut (MI) belum pernah diperiksa sehingga belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Jumat (2/5/2025).
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani mengungkapkan saat ini MI masih dicari Tim Penyidik Kejari Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk si kepala sekolah nya masih dalam pencarian dan belum bisa kita tetapkan sebagai tersangka karena belum di periksa pada saat proses di penyelidikan. Dia memang belum memenuhi panggilan, jadi kami masih mencari cara untuk pemanggilan kepala sekolahnya datang ke sini (Kejari Lubuklinggau)," jelasnya.
Armein mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pendekatan terhadap pihak keluarga MI di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Muratara agar memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kemarin kita sudah melakukan pelacakan, tapi hp nya ini sudah tidak bisa dihubungi lagi. Jadi keluarganya masih kita cari dan kita bujuk juga keluarganya supaya yang bersangkutan menyerahkan diri," ujarnya.
Armein menyebut bila MI tidak juga datang memenuhi panggilan Kejari Lubuklinggau maka pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa.
"Nanti pada saat tahap penyidikan baru bisa kita upayakan jemput paksa meskipun yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai DPO. Secepatnya akan kita proses, karena proses penyelidikan korupsi ini bukan seperti pidana umum, kalau korupsi ini salah sedikit bisa bebas orangnya," tuturnya.
Sementara itu, pihak Kejari Lubuklinggau sudah memeriksa 30 saksi mulai dari pihak sekolah, diknas, hingga para guru di SDN Pangkalan dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut.
(dai/dai)