Polda Jambi Gagalkan Peredaran 11,5 Kg Ganja asal Sumut, 2 Kurir Ditangkap

Jambi

Polda Jambi Gagalkan Peredaran 11,5 Kg Ganja asal Sumut, 2 Kurir Ditangkap

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 30 Apr 2025 22:20 WIB
Polda Jambi gagalkan peredaran 11,5 kilogram ganja asal Sumut
Polda Jambi gagalkan peredaran 11,5 kilogram ganja asal Sumut (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran 11,559 kg ganja kering asal Sumatera Utara (Sumut). Dua orang kurir narkoba diamankan petugas.

Kedua pelaku ialah, AMN (34), dan AS (25). Keduanya merupakan warga asal Tapanuli Utara, Sumut. Mereka diamankan petugas di Simpang Tiga Sipin, Kota Baru, Kota Jambi, pada 16 April 2025 lalu. Mereka diamankan usai petugas menerima laporan masyarakat.

"Petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Avanza hitam berpelat BK beserta dua orang pelaku yang mengendarainya. Di dalam kendaraan ditemukan 10 kotak (paket) berisi ganja dengan total berat 11.559 gram," kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Ernesto Saiser, Rabu (30/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil penyelidikan, kata Ernesto, barang haram itu berasal dari Tapanuli Selatan, Sumut. Pelaku awalnya membawa 13 paket ganja dari asalnya melewati Riau hingga menuju ke Jambi.

"Sebanyak 3 kg dibuang di wilayah Bagan Batu, Riau. Sisanya dibawa ke Jambi sebelum akhirnya tertangkap," ujar Ernesto.

ADVERTISEMENT

Ernesto menambahkan bahwa pihak tengah menyelidiki pelaku lain dalam jaringan narkotika ini. Polisi tengah mengejar seseorang berinisial GL yang ditetapkan sebagai DPO.

"Kami akan terus bersinergi dengan semua pihak, termasuk mendalami kasus ini dengan berkoordinasi dengan kepolisian di Polda Sumut demi menekan peredaran narkoba lintas provinsi," ungkapnya.

Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian turut serta menyelamatkan lebih dari 46 ribu jiwa dari potensi kecanduan narkoba. Keberhasilan ini secara tidak langsung menyelamatkan potensi kerugian negara miliaran rupiah dari biaya rehabilitasi pengguna.

"Nilai ganja ini jika dikonversi secara ekonomi sekitar Rp11,5 juta. Namun dampak sosialnya jauh lebih besar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.




(csb/csb)


Hide Ads