Jadi Pengedar Ekstasi, Pemuda di Bangka Tengah Diringkus Polisi

Bangka Belitung

Jadi Pengedar Ekstasi, Pemuda di Bangka Tengah Diringkus Polisi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Sabtu, 26 Apr 2025 17:30 WIB
Tersangka Cing saat diamankan polisi.
Foto: Tersangka Cing saat diamankan polisi. (Dok. Polda Babel)
Pangkalpinang -

Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung menangkap seorang pria pengedar ekstasi berinisial DS alias Cing (28). Ratusan butir ekstasi disita dari tersangka Cing.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah mengungkapkan Cing diringkus di Jalan Air Nangka, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang. Ia ditangkap pada saat mengedarkan ekstasi.

"Iya benar, ditangkap kemarin saat digeledah ditemukan sejumlah pil ekstasi di dalam kantong pelaku DS alias Cing," katanya ketika dimintai keterangan, Sabtu (26/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian mengembangkan dan berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir ekstasi dari kontrakannya di Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kota Pangkalpinang. Tersangka mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui jika ratusan pil ekstasi yang ditemukan adalah barang miliknya atau dalam penguasaan pelaku. Total barang bukti 427 butir ekstasi atau seberat 183 gram," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Diungkapkan Fauzan, barang haram itu dikemas dalam dua kantong plastik strip. Pil ekstasi itu berlogo RR dan Rolex. Tersangka Cing lalu digelandang ke Mapolda Bangka Belitung.

"Kita masih kembangkan kasus ini. Diduga akan diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang. Pelaku dan barang bukti sudah di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan," sebut Fauzan.

Cing berasal dari Desa Lampur Bangka Tengah (Bateng). Tersangka Cing dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.




(dai/dai)


Hide Ads