Polisi Sebut Pelaku Utama Penusukan Pria di Prabumulih hingga Tewas Gilang Arya

Sumatera Selatan

Polisi Sebut Pelaku Utama Penusukan Pria di Prabumulih hingga Tewas Gilang Arya

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 17 Apr 2025 19:40 WIB
Tersangka Gilang Arya Berliando pelaku utama penusuk pria di Prabumulih
Tersangka Gilang Arya Berliando pelaku utama penusuk pria di Prabumulih (Foto: Istimewa)
Prabumulih -

Polisi menyebut pelaku utama penusukan terhadap pemuda bernama Mahendra Julyanda (21) hingga tewas adalah Gilang Arya Berliando. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui peristiwa penusukan itu terjadi di depan RM Pondok Ijo, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Minggu (13/4) dini hari.

Korban tewas setelah mengalami luka tikam di bagian dada, dan pinggang setelah ditusuk oleh Gilang Arya Berliando.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga mengatakan Gilang saat ini ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

"Ya hasil pemeriksaan kita, tersangka utama yang menewaskan Mahendra Julianda merupakan Gilang yang melakukan penikaman terhadap korban," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (17/3/2024).

ADVERTISEMENT

Kata Tiyan, peristiwa berdarah ini bermula dari cekcok mulut yang terjadi secara spontan di lokasi tersangka dalam kondisi mabuk miras, pada Minggu (13/4) dinihari.

"Tersangka dan rekan korban saling bertatapan kemudian tidak senang terjadi cekcok dan langsung berkelahi, tersangka mencabut pisau dan langsung menusuk korban yang saat itu berada di dekat tersangka hingga tewas, saat itu tersangka sedang dalam kondisi mabuk miras," ungkapanya.

Setelah Mahendra tersungkur, para pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong karena luka tusuk yang parah.

Beberapa jam kemudian, pelaku kembali ke lokasi dan melakukan aksi pengeroyokan terhadap teman korban Wawan Diansyah Putra, yang saat itu menjaga kendaraan korban.

"Kami menerima tiga laporan terpisah, pembunuhan, pengeroyokan terhadap Mahendra, dan pengeroyokan terhadap Wawan. Semuanya kini dalam penanganan intensif," jelasnya.

Untuk dua pelaku pengeroyokan, Eki dan RN sudah kita tangkap juga, dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.

"Pelaku pengeroyokan beda laporan juga sudah kita tangkap dan begitu kejadiannya dari peristiwa itu," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads