Modus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Jambi: Fee hingga Mark-Up Harga

Jambi

Modus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Jambi: Fee hingga Mark-Up Harga

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 11 Apr 2025 20:20 WIB
Polda Jambi mengungkap korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Foto: Polda Jambi mengungkap korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Polda Jambi membongkar modus kasus korupsi pengadaan alat-alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi. Penyidik menemukan adanya praktik fee proyek dan mark-up harga pengadaan barang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 21 miliar. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka yakni, ZH, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Disdik Provinsi Jambi tahun 2021.

"Berdasarkan LHP BPK RI total kerugian negara sebesar Rp 21.892.252.403,92," kata Taufik, Jumat (11/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik menerangkan bahwa pada tahun 2021, tersangka bertemu dengan broker atau penghubung pihak ketiga penyedia jasa dan barang. Pertemuan dilakukan sebelum pelaksanaan dan penunjukan penyedia sebelum DPA Perubahan.

"Broker sepakat bersama pejabat pengadaan, akan mencari calon penyedia dan meminta fee 17 persen kepada calon penyedia dan menyerahkan link etalase penyedia kepada PPK," terangnya.

ADVERTISEMENT

Pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa harga pembanding dan proses klik surat pesanan dilakukan PPK dan broker di Jakarta. Tersangka juga melakukan mark-up harga.

"Ada mark-up harga dari modus operandinya. Kemudian, ada kualitas barang yang tidak sesuai. Kita panggil ahli dari ITS, kita cek sampel barang yang ada di SMK-SMK di Provinsi Jambi ternyata semua barang itu tidak bisa dipakai, tidak laik pakai," ujarnya.

Adapun pengadaan barang itu merupakan alat praktik siswa di 18 SMK seluruh Provinsi Jambi. Mirisnya, alat praktik yang dibeli tidak sesuai spesifikasi sehingga tak bisa digunakan.

"Jadi sejak pengadaan 2021 hingga sekarang barang itu belum bisa dipakai. Banyak (barang) ada mesin cuci, untuk cuci muka, facial-facial itu. Peralatan-peralatan untuk SMK gitu," ungkap Taufik.

Polisi menyebut baru PPK yang ditetapkan tersangka, namuntak menutup kemungkinan penetapan tersangka terhadap pejabat lain. Taufik menyebut pihaknya juga akan menetapkan tersangka terhadap pihak swasta dan broker.

Perbuatan tersangka melanggar berbagai peraturan mulai dari Perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah, Permendikbudristek tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik, Peraturan LKPP tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia dan tentang tata cara penyelenggaraan katalog elektronik, UU tentang Perindustrian terkait penggunaan produk dalam negeri, dan PP tentang Pemberdayaan Industri terkait kewajiban TKDN.

"Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana," pungkasnya.




(dai/dai)


Hide Ads