Ayah di PALI Setubuhi Anak Selama 2 Tahun hingga Korban Melahirkan

Sumatera Selatan

Ayah di PALI Setubuhi Anak Selama 2 Tahun hingga Korban Melahirkan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 10 Apr 2025 16:00 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Edi Wahyono)
PALI -

Ayah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial FFPI (47) tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun selama dua tahun. Akibat perbuatannya, korban pun melahirkan seorang anak laki - laki.

Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi mengatakan aksi bejat pelaku dilakukannya terjadi sejak April 2023, dan terakhir Sabtu 29 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Pondok Kebun di wilayah Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.

Perbuatan bejat ayah kandung ini sudah dilakukan berkali-kali hingga sang anaknya yang masih berusia 15 tahun hamil dan melahirkan seorang bayi laki - laki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian tersebut berawal pada April 2023, di mana pelaku melakukan hubungan suami istri di bawah ancaman dan paksaan dari pelaku," katanya, Kamis (10/4/2025).

Menurut Nasron, pelaku melancarkan aksinya
setiap ibu korban tidak ada di rumah, di bawah ancaman pelaku, korban terpaksa menurut kemauan pelaku.

ADVERTISEMENT

'Kalau kau dak galak, kau dak bakal lagi ketemu ibu samo adek kau (Jika kamu tidak mau, kamu tidak akan lagi bertemu ibu dan adikmu),' kata pelaku mengancam korban.

Karena diancam, korban pun mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku. Pada bulan Agustus 2023 ibu korban mengetahui bahwa perut korban membesar, lalu ibu korban menanyakan siapa yang melakukan perbuatan tersebut.

"Korban berkata jujur bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah FFPI yang tak lain ayah kandung korban, ketika ditanya kepada pelaku, ia mengelak," katanya.

Merasa malu dan takut, lanjut Nasron, ibu korban tidak melaporkan kejadian yang dialami anaknya. Beberapa minggu, kemudian korban diajak pelaku ke Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.

Di Lampung, kata dia, pelaku berusaha melakukan pengguguran kandungan korban dengan memakan nanas muda yang dicampur dengan minuman bersoda setiap hari, akan tetapi tidak berhasil kemudian pada 20 Desember 2023 korban melahirkan anak berjenis kelamin Laki-Laki.

"Anak hasil dari perbuatan bejat itu dititipkan pada saudara pelaku di Desa Sinar, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung," jelasnya.

Lalu, pada 15 Januari 2024, korban dijemput pelaku dan dibawa pulang kembali ke rumahnya di wilayah Kecamatan Talang Ubi. Saat pulang ke rumah, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya pada Januari 2024 hingga terakhir pada Sabtu 29 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB.

"Terakhir korban di dekati oleh pelaku untuk diajak melakukan hubungan suami istri lagi dengan ancaman, tapi korban saat itu menolaknya, oleh karena korban merasa takut dan pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara memaksa," ujarnya.

Korban Lapor ke Keluarga

Tak tahan dengan kejadian yang dialaminya, korban pun memberanikan diri dengan menceritakan kepada keluarganya pada saat Lebaran.

Setelah mendengarkan curahan hati korban, keluarga korban pun melaporkan perbuatan pelaku ke Polres PALI. Petugas yang mendapata laporan itu langsung menangkap pelaku.

"Setelah menerima laporan korban, pelaku langsung kita amankan," ujarnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolres PALI.

"Atas perbuatan pelaku, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 D Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.




(csb/csb)


Hide Ads