Polisi Ringkus 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di OKU Timur

Sumatera Selatan

Polisi Ringkus 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di OKU Timur

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 10 Apr 2025 09:40 WIB
Polres OKU Timur saat merilis ungkap kasus narkoba.
Foto: Polres OKU Timur saat merilis ungkap kasus narkoba. (Dok. Polres OKU Timur)
OKU Timur -

Satres Narkoba Polres OKU Timur meringkus enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Para tersangka yang ditangkap yakni pengguna, kurir, pengedar hingga bandar narkoba di OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).

Keenam pelaku yang ditangkap yakni berinisial WS, MW, SP, RA, KM, dan NK. Para pelaku ini diketahui tiga orang sebagai pengedar, satu orang sebagai kurir, dan dua lainnya adalah pengguna narkoba.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, mengatakan dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 75,58 gram. Apabila diuangkan mencapai Rp 53 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditangkapnya para tersangka ini bermula dari penangkapan tersangka WS di Desa Karang Winangun, Kecamatan Belitang Madang Raya," katanya.

Kevin menjelaskan dari pengakuan tersangka WS, ia mendapatkan narkoba dari tersangka SP yang dibeli seharga Rp 200 ribu per paket.

ADVERTISEMENT

"Kami pun menggerebek rumah SP. Dalam penggerebekan tersebut. Lima pelaku lainnya ditemukan tengah mengonsumsi narkoba. Serta sempat mencoba melarikan diri,tapi berhasil ditangkap," katanya.

Menurut Kevin, dari hasil penggeledahan di rumah SP, petugas menemukan satu tas selempang berisi sembilan paket sabu seberat 75,58 gram. Kemudian dua butir ekstasi tanpa logo seberat 1,72 gram, dan dua butir ekstasi berlogo M serta pecahannya seberat 1,36 gram.

"Kami juga menyita timbangan digital sebagai alat bantu transaksi," katanya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka MW sebagai pemilik barang haram tersebut, sementara SP bertugas sebagai kurir yang mengantarkan narkoba kepada pembeli.

"MW mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Ade di wilayah Sungai Ceper, Kabupaten OKI, seharga Rp 53 juta. Saat ini, Ade telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),"ujarnya.

Dari hasil penangkapan enam tersangka, Kevin mengklaim telah menyelamatkan sekitar 7.500 jiwa dari bahaya narkoba.




(dai/dai)


Hide Ads