Peredaran narkoba masih saja berlangsung meski dalam suasana lebaran Idul Fitri. Hal ini terbukti dari penangkapan dua pengedar sabu di Kota Jambi, F (35) dan R (35).
Keduanya diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi saat akan mengedarkan sabu di Jalan Natuna, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Sabtu (5/4/2025).
"Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 12 paket sedang plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu," kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, Rabu (9/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ernesto menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Opsnal Subdit 1 mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Jalan Natuna atau TKP penangkapan. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan salah satu rumah yang dicurigai.
"Setelah mendapatkan informasi yang akurat tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di rumah dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka F dan R," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti sabu yang disaksikan Ketua RT setempat. Petugas juga menemukan dua buah buku catatan diduga untuk penjualan transaksi narkoba.
"Tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari ED (DPO) dan tersangka mengakui tugasnya sebagai kurir yang di perintah dari EK (DPO)," jelas Ernesto.
Hasil interogasi, lanjut Ernesto, kedua pelaku sudah melakukan 12 kali transaksi narkoba di Kota Jambi dalam sehari. Mereka beraksi dengan sistem ranjau atau meletakan sabu di tempat tertentu.
"Iya tersangka mengakui sudah melakukan transaksi sebanyak 12 kali dalam sehari dengan cara diletakkan," pungkasnya.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(dai/dai)