Kakak di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial TM (51), tega menghabisi nyawa adik kandungnya yakni LN (37). Hal ini dipicu berawal masalah lupa tutup pintu, hingga korban memukul pelaku dan dibalas dengan senjata tajam.
Kejadian ini terjadi di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Minggu (5/4/2025) sekitar pukul 05.15 WIB.
"Tersangka mengakui tindakannya secara spontan akibat emosi setelah dipukul korban," jelas Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo, Selasa (8/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, kejadian berawal saat pelaku keluar rumah untuk mencari kodok, tapi lupa menutup pintu. Korban yang sedang tidur di rumah yang sama terbangun dan marah besar.
"Perselisihan ini pun terjadi seusai TM pulang setelah mencari kodok. Mereka awalnya ribut mulut karena pintu yang lupa ditutup," ujarnya.
'Diam lah kau tu, aku nak tedok palak pening gek aku kebelisan (kesetanan) (diamlah kau saya mau tidur kepala pening nanti saya kesetanan," ujar TM kepada LN saat berada di kamar.
LN mengganggap kakaknya TM terus menggerutu hingga akhirnya emosi LN memuncak. Lalu LN pun mengambil alat tojok (tongkat pemetik sawit) dan memukul kepala TM.
Tak terima, TM meraih parang di kamarnya dan menebas kedua lengan LN hingga nyaris putus. Korban yang mengalami pendarahan parah dilarikan ke Puskesmas Tanjung Lago, tetapi tewas dalam perjalanan.
"Usai kejadian Polsek Tanjung Lago langsung mengamankan pelaku TM dan barang bukti satu bilah parang," ujarnya.
Diakui pelaku ia menebas tangan adiknya karena spontan akibat emosi setelah dipukul korban.
"Tersangka mengakui tindakannya secara spontan akibat emosi setelah dipukul korban," ungkapnya.
Saat ini, TM ditahan di Polres Banyuasin dan dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) UU RI No. 01 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif mendalam dan rekam jejak hubungan kedua saudara tersebut," ujarnya.
(csb/csb)