Seorang ibu rumah tangga (IRT), Indrayani (34) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap Satresnarkoba Polres PALI. Pelaku ditangkap saat sedang menjalankan bisnis haramnya di sebuah gubuk terpencil di PALI.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah plastik yang berisikan sabu dan HP yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan Indrayani, warga Dusun III Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, ditangkap saat bertransaksi menjual sabu di sebuah gubuk terpencil pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy mengungkapkan ditangkapnya Indrayani berdasarkan laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Dusun III. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba langsung mengerahkan tim untuk menangkap pelaku.
Setelah melakukan pemantauan intensif, tim akhirnya berhasil memastikan identitas target yang diketahui sebagai Indrayani.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di gubuk tempat IY beroperasi," tuturnya.
Saat ini, Indrayani masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres PALI untuk pengembangan lebih lanjut.
"Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu plastik klip bening sedang berisi enam paket kecil berisi serbuk putih diduga sabu hingga satu unit ponsel Vivo Y28 warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
"Barang bukti tersebut diakui oleh IY sebagai miliknya yang digunakan untuk diperjualbelikan," katanya.
(dai/dai)