Bos tambang batu bara ilegal di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Bobi Candra dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara. Usai tuntutan itu, dia pun meminta keringanan hukuman,
Tuntutan itu dibacakan JPU Risca Fitriani di ruang sidang Prof. Dr. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Sumsel, yang diketuai Ari Qurniawan.
"Menuntut terdakwa Bobi Candra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 miliar subsider 6 bulan," tegas Jaksa,Rabu (19/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut JPU, terdakwa Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain itu, JPU menyatakan barang bukti dengan nomor 1 sampai 78 dalam surat tuntutan ini agar digunakan untuk perkara atas nama Terdakwa Dewa Thomas.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim mengatakan terdakwa Bobi Candra masih mempunyai hak untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi, baik tertulis maupun lisan.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Bobi Candra meminta kepada majelis hakim untuk meringankan tuntutan hukuman yang diberikan JPU kepadanya.
Sebab dia masih memiliki tanggungan anak dan istri serta orang tua. Akibat dia ditangkap banyak ribuan pekerjanya mengganggur karena menggantungkan hidup dari menambang batu bara.
"Saya belum pernah dihukum yang mulia, saya hanya membantu masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan," ucapnya.
Bobi berharap pemerintah bisa memberikan solusi terbaik untuk masyarakat seperti melegalkan tambang rakyat dengan persyaratan dari pemerintah itu sendiri.
"Pembelaan ini akan saya sampaikan di sidang pekan depan dalam pembelaan tertulis yang mulia," ujarnya.
"Sidang pembelaan terdakwa akan dilanjutkan pada Rabu (26/3/ 2025) pekan depan," ucap majelis hakim.
(csb/csb)