Saat ini, dua oknum anggota TNI aktif yang diduga menembak korban berinisial Kopka B dan Peltu L sudah ditahan di Mako Denpom II/3 Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyampaikan dari beberapa saksi yang diperiksa terdapat keterangan penembakan dilakukan dari jarak cukup dekat.
"Ada 14 saksi yang diperiksa, 13 personel yang melakukan pembubaran kegiatan dan satu masyarakat. Dari sejumlah saksi itu, terdapat empat saksi yang melihat oknum itu melakukan penembakan dengan senjata laras panjang," katanya saa rilis di Mapolda Lampung yang disampaikan oleh tim gabungan dari Polda Lampung, Kodam II Sriwijaya, dan Korem 043 Garuda Hitam, Rabu (19/3/2025).
"Kemudian jarak penembakan ada yang bilang kurang lebih 6 meter, 13 meter bahkan salah satu saksi itu ada yang kenal dan mengetahui itu adalah oknum TNI," sambungnya.
Helmy juga mengungkapkan dari hasil olah TKP yang dilakukan tim gabungan ini diketahui ada dua lokasi penembakan di lapak perjudian sabung ayam tersebut.
"Dari hasil olah TKP, ditemukan beberapa selongsong peluru di dua tempat yang mengelompok atau berpisah-pisah. Jumlah selongsong berjumlah 13 di antaranya dua butir selongsong dengan ukuran 9 mm, 3 butir selongsong ukuran 7.62 mm dan 8 butir kaliber 5.56 mm," ujarnya.
Sementara itu, Pangdam II Sriwijaya Mayjend TNI Ujang Darwis mengatakan dua oknum TNI tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mako Denpom II/3 Lampung.
Ujang menerangkan untuk sementara dua oknum TNI aktif ini belum ditetapkan menjadi tersangka, dia juga menjelaskan akan melakukan tes urine terhadap keduanya jika dibutuhkan.
"Keduanya masih aktif, lagi kita dalami peran yang bersangkutan, dua oknum ini statusnya masih sebagai saksi. Untuk menjadi tersangka itu kan butuh barang bukti, itu berproses apabila terbukti nanti, kita lakukan tindakan, saat ini dua oknum ini berada di Denpom Lampung dan sedang dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
"Kita belum melakukan tes urine, tapi dilihat secara fisik 2 oknum ini sehat. Tapi kalau ada indikasi pengguna (narkoba), kita laksanakan penindakan," sambungnya.
(csb/csb)