Polda Metro Jaya berhasil menangkap RR, pelaku perampokan bersenjata kapak yang memperkosa wanita berinisial Y (36) di Depok. Pelaku ternyata merupakan residivis kasus pemerkosaan pada 2016 lalu.
Dilansir detikNews, kasus pemerkosaan terhadap wanita di Depok terjadi pada Sabtu (15/3/2025) dini hari di kawasan Pancoran Mas, Depok. Setelah diburu, akhirnya pelaku ditangkap bersama rekannya selaku penadah handphone milik korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap pada Selasa (18/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu 3 hari atau tepatnya hari Selasa, kedua tersangka berhasil diamankan. Yang melakukan adalah tersangka RR. Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan, yaitu tersangka HHP ya," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Ia menjelaskan, tersangka RR menjual HP ke tersangka HHP seharga Rp 700 ribu. Uang tersebut digunakan tersangka RR untuk membeli sabu.
"Dipakai untuk membeli narkoba ya, yaitu narkotika jenis sabu," jelas Ade Ary.
Polisi menjelaskan kronologi perampokan dan pemerkosaan terhadap wanita di Depok pada Sabtu lalu. Pelaku membobol rumah saat korban sedang tidur.
Di saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban. Saat itu, pelaku mengancam korban dengan kapak yang dibawanya. Pelaku lalu memerkosa korban di rumahnya tersebut.
Ade Ary menjelaskan pelaku RR merupakan seorang residivis.
"Tersangka RR ini adalah seorang residivis," kata dia.
Ade Ary menyebut RR merupakan seorang residivis dalam kasus serupa yakni pemerkosaan. RR sudah menjalani hukumannya pada tahun 2016.
"(Residivis kasus) Pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016," terang Ade Ary.
(dai/dai)