3 Pengedar Tramadol-Hexymer di Merangin Ditangkap, Pelaku Pesan dari Online

Jambi

3 Pengedar Tramadol-Hexymer di Merangin Ditangkap, Pelaku Pesan dari Online

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 18 Mar 2025 21:20 WIB
Pengedar tramadol dan hexymer di Merangin, Jambi, diamankan polisi
Foto: Pengedar tramadol dan hexymer di Merangin, Jambi, diamankan polisi (Dok. Polres Merangin)
Merangin -

Polisi dan BPOM menangkap tiga orang pengedar obat-obatan terlarang, Tramadol dan Hexymer di Kabupaten Merangin, Jambi. Ribuan butir obat-obatan yang dipesan secara online itu disita oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono menerangkan pengungkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari BPOM Muaro Bungo terkait adanya pengiriman paket obat-obatan yang tidak terdaftar dari Tanggerang menuju Bangko, Merangin. Paket itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi yang dipesan secara online.

"Benar, sebelumnya kita menerima kunjungan dari rekan-rekan BPOM Muara Bungo, terkait adanya informasi pengiriman paket obat-obatan dari Tanggerang menuju Bangko melalui jasa pengiriman barang yang dicurigai berisi obat-obatan tertentu yang tidak terdaftar yang kemudian informasi tersebut langsung kita tindaklanjuti," kata Mulyono, Selasa (18/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti laporan itu, pada Jumat (14/3) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi kantor ekspedisi yang berada di Kelurahan Pematang Kandis, Bangko, Merangin. Petugas meminta bantuan pegawai jasa pengiriman barang tersebut untuk menghubungi pemesan paket agar dijemput.

"Pada saat paket dijemput, Tim pun langsung mengamankan orang tersebut dan dilakukan interogasi kemudian paket beserta orang yang menjemput paket dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Awalnya polisi mengamankan RH (26), yang mengaku hanya menjemput paket. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, di antaranya berupa 200 butir tablet jenis Tramadol, 930 butir tablet jenis Hexymer.

Atas hal itu, RH memberi tahu bahwa yang memesan paket tersebut adalah temannya yang berada di Desa Sungai Kapas Trans C2 Bangko. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengembangan dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial RH (26), DS (22) dan ASF (19).

"Pada saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman atas keterangan ketiga tersangka," ujarnya.

Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara tersangka DS (22) dan ASF (19) memesan paket tersebut melalui online shop. Asal barang yang dipesan tersebut dari Tanggerang.

"Berdasarkan keterangan tersangka bahwasanya obat-obatan tersebut nantinya akan diedarkan atau diperjualbelikan dan dipergunakan sendiri oleh tersangka di Desa Sungai Kapas Trans C2 Bangko " tambah Ruly.

Kepala Loka POM Bungo, Pernanda Sapyanoki, menyebut bahwa obat-obatan yang disita dari tersangka merupakan jenis obat keras yang tidak terdaftar. Obat itu memiliki efek ketergantungan bagi para pemakainya

"Obat-obatan yang disita dari tersangka merupakan obat ilegal yang mengandung zat adiktif atau obat keras yang tidak terdaftar dan apabila digunakan secara terus menerus tidak sesuai dengan dosis atau takarannya maka akan berdampak ketergantungan pada penggunanya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.




(dai/dai)


Hide Ads