Kecanduan Judol, Supervisor di Jambi Gelapkan Uang Perusahaan Rp 390 Juta

Jambi

Kecanduan Judol, Supervisor di Jambi Gelapkan Uang Perusahaan Rp 390 Juta

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 17 Mar 2025 22:00 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi judi online (Foto: Agung Pambudhy)
Jambi -

Supervisor perusahaan produsen minyak goreng di Jambi, bernama Leonardo (31) ditangkap polisi usai menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 390 juta. Pelaku melakukan hal itu karena kecanduan judi online.

Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi mengatakan pelaku diduga menggunakan dana perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Uang tersebut, sambung Deddy, sebenarnya diperuntukkan bagi operasional sembilan cabang perusahaan, namun justru disalahgunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Audit internal perusahaan menemukan adanya selisih besar dalam laporan keuangan dan stok barang di gudang cabang," kata Deddy, Senin (17/3/2025).

Atas temuan tersebut, perusahaan melakukan klarifikasi terhadap Leonardo, yang menjabat sebagai Supervisor (SVP) di bidang terkait. Dalam interogasi internal, Leonardo akhirnya mengakui bahwa ia telah menyalahgunakan dana perusahaan.

ADVERTISEMENT

"Modus yang digunakan Leonardo adalah dengan menghubungi bendahara PT KTN dan meminta uang kas dengan alasan kebutuhan operasional," jelasnya.

Setelah dicairkan, dana itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya.

"Dia akhirnya mengakui telah menggelapkan uang sebesar Rp 390 juta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan kecanduannya terhadap judi online," terangnya.

Atas hal itu, perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polsek Jambi Timur. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian di kediamannya pada Sabtu (8/3/2025).

Selain pelaku, polisi juga menyita empat unit handphone yang digunakan tersangka sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Jambi Timur.

Leonardo akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads