Polres Banyuasin berhasil mengungkap 82 kasus kejahatan dalam Operasi Pekat Musi 2025. Pengungkapan itu berlangsung selama 16 hari dan menetapkan 41 tersangka.
Adapun 82 kasus yang diungkap Polres Banyuasin yakni, narkoba 12 kasus, dengan barang bukti 51 paket sabu (100,09 gram) dan 3 timbangan digital.
Kemudian street crime (3C) 15 kasus, termasuk penemuan 69 tandan sawit curian, satu motor, dan tiga iPhone. Premanisme 27 giat operasi, dengan 30 pelaku diamankan dan uang pungli Rp 515.500 disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu judi sabung ayam satu kasus, menyita delapan ekor ayam, dan 12 pisau jalu, hingga uang taruhan Rp 58.000. Miras 18 giat razia, mengamankan 1.115 botol miras terdiri dari bir, anggur, tuak, dan 23 jeriken tuak 25 liter, kemudian senjata tajam dua kasus, termasuk badik dan parang.
AKBP Ruri Prastowo mengatakan dari 82 kasus itu ada 41 yang ditetapkan tersangka, operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Banyuasin menciptakan keamanan selama Ramadan.
"Ya kita tegaskan Polres Banyuasin tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Bumi Sedulang Setudung. Kami akan sikat habis, selama 16 hari ini 82 kasus dengan 41 tersangka," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (7/3/2025).
Ruri mengimbau masyarakat menjauhi aktivitas negatif seperti tawuran, balap liar, atau konsumsi miras.
"Pemberantasan penyakit masyarakat ini akan terus digencarkan, dengan fokus memberantas kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat," tegasnya.
(csb/csb)