Polisi menggerebek kampung narkoba di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU). Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 4 orang pelaku sekaligus pemakai ganja.
Penggerebekan tersebut dilakukan di Jalan Pahlawan Kemarung, Gang Durian, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Kamis (27/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengatakan penggerebekan tersebut dalam rangka Operasi Pekat Musi 2025. Polisi berhasil mengamankan 4 pelaku sekaligus pengguna narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, berhasil mengamankan 4 orang pengguna atas nama Andika Saputra, Angga Arisandi, Angki Ramdhan serta Yopi," katanya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mendapatkan barang bukti satu bungkus kertas brosur putih yang di dalamnya berisikan daun-daun kering diduga ganja. Kemudian 1 bungkus kertas nasi yang juga berisikan ganja.
"Ada juga empat bungkus kertas putih berisi ganja. Satu unit Hp, 2 alat hisap sabu, 3 korek api gas dan serta pipet plastik," ujarnya.
Keempatnya beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk proses lebih lanjut. Para pelaku terancam disangkakan Pasal 114 ayat (1) kedua pasal 111 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(dai/dai)