Polisi Sita 120 Liter Tuak Ilegal di Musi Rawas dan 2 Pemilik Warung Ditangkap

Sumatera Selatan

Polisi Sita 120 Liter Tuak Ilegal di Musi Rawas dan 2 Pemilik Warung Ditangkap

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 26 Feb 2025 21:40 WIB
Polisi gerebek warung tuak ilegal di Musi Rawas
Polisi gerebek warung tuak ilegal di Musi Rawas (Foto: Istimewa/Dok. Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Polisi menggerebek dua warung tuak yang ada di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dalam pengerebekan itu, petugas juga mengamankan 120 liter tuak dan menangkap dua pemilik warung.

Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari mengatakan dua pemilik warung yang diamankan yakni berinisial NG (35) dan DS (43).

Saat ini, pemilik warung yang menjual tuak ilegal di Musi Rawas itu sudah diserahkan ke Satpol PP Damkar Mura pada Selasa (25/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pelaku ini kita tangkap di dua lokasi yang berbeda. Setelah kita tangkap, kedua pelaku beserta barang bukti yang kita amankan sudah kita serahkan ke Satpol PP Damkar Mura," katanya, Rabu (26/2/2025).

Aji menjelaskan penggerebekan pertama dilakukan di Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 21.10 WIB.

ADVERTISEMENT

"Untuk penggerebekan pertama, personel berhasil mengamankan DS di warungnya. Disana kita menemukan satu ember yang berisi 30 liter tuak ilegal dan satu ember berisi kayu tuak," ungkapnya.

Setelah penggrebekan tersebut, kata Aji, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap NG di Kelurahan P2 Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 11.10 WIB.

"Untuk penggerebekan di warung NG, personel berhasil menyita satu ember besar berisi tuak sebanyak 30 liter, dua buah jeriken berisi tuak sebanyak 60 liter, dan satu buah keranjang plastik berisi kayu tuak lebih kurang 2 kg," jelasnya.

Aji mengatakan dari dua penggerebekan tersebut, polisi pun berhasil menyita sebanyak 120 liter tuak ilegal dari dua warung tersebut.

"Kedua pemilik warung tuak ilegal tersebut pun terancam pidana penjara maksimal 3 bulan serta denda maksimal Rp 5 juta," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads