Mantan Kades di Bengkulu Divonis 2 Tahun Bui, Pakai Dana Desa untuk Judol

Bengkulu

Mantan Kades di Bengkulu Divonis 2 Tahun Bui, Pakai Dana Desa untuk Judol

Hery Supandi - detikSumbagsel
Selasa, 25 Feb 2025 10:20 WIB
Suasana persidangan mantan kades korupsi dana desa di Bengkulu,
Foto: Suasana persidangan mantan kades korupsi dana desa di Bengkulu, (Dok. Istimewa)
Bengkulu -

Mantan Kepala Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, Yayan Sujarmanto dijatuhi vonis 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Ia terbukti menggunakan dana desa untuk judi online dan foya-foya di tempat hiburan malam.

Vonis tersebut diberikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim pengadilan Negeri Bengkulu, yang diketuai Agus Hamzah, Senin (24/2/2025).

Dalam sidang itu, Yayan divonis 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara dan dibebankan uang pengganti Rp 511 juta atau subsider 1 tahun 3 bulan penjara. Vonis serupa dijatuhi kepada terdakwa Agun Helbet Juliansun selaku Kaur Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agun diputus pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara serta dibebankan uang pengganti Rp 100 juta, subsider 9 bulan penjara.

Usai persidangan, Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu. Namun putusan hakim sebagian sudah mengakomodir tuntutan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dalam perkara ini pihaknya sudah melakukan penelusuran aset dengan menyita tanah untuk pemulihan kerugian negara.

"Kita akan lakukan penelusuran aset, kedua terdakwa belum kembalikan kerugian negara. Putusan hakim tentunya mengakamodir tuntutan kami," kata Bobbi Muhammad, Senin (24/2/2025).

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Deden Abdul Hakim menyampaikan jika mantan kepala desa sudah menerima putusan hakim, sedangkan untuk mantan kaur keuangan masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

Sebelumnya JPU Kajari Kaur menuntut terdakwa mantan Kepala Desa Yayan Sujarmanto melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dengan pidana penjara 3 tahun denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 509 juta, subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan Kaur Keuangan, Agun Helbet Juliansun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta, subsider 1 tahun penjara.

Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa mengaku dalam keterangannya dimuka persidangan terungkap penggunaan dana desa untuk keperluan pribadinya hingga judi online dengan berbagai macam situs online yang ada. Dari hasil pemeriksaan penyidikan ditemukan indikasi kerugian negara dari pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022-2023 mencapai Rp 611 juta.




(dai/dai)


Hide Ads