Aksi 2 Mahasiswa Tipu-tipu Urus UKT Tanpa Ribet, Ada 273 Korban

Regional

Aksi 2 Mahasiswa Tipu-tipu Urus UKT Tanpa Ribet, Ada 273 Korban

Finta Rahyuni - detikSumbagsel
Minggu, 23 Feb 2025 17:30 WIB
Kapolres Padangsidimpuan saat merilis kasus penipuan. (Dok. Polres Padangsidimpuan)
Foto: Kapolres Padangsidimpuan saat merilis kasus penipuan. (Dok. Polres Padangsidimpuan)
Padangsidimpuan -

Dua orang mahasiswa di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena kasus penipuan. Korbannya ad 273 orang mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS). Dari para korban, keduanya berhasil meraup uang mencapai Rp 1,2 miliar.

Dilansir detikSumut, modus yang dilakukan dua pelaku ini adalah membantu menyetorkan uang kuliah para korbannya. Adapun kedua pelaku adalah Nanda Musandi Lubis (25) dan M Adrian (25). Keduanya masih berstatus mahasiswa.

Berdasarkan keterangan pihak kampus, ada sekitar 273 mahasiswa yang menjadi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Info pihak kampus UMTS, (korban) 273 mahasiswa. Namun, saat ini masih pendalaman penyidikan," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu (23/2/2025).

"Iya, benar (mahasiswa) satu semester 14 satu semester 6. (Kerugian) ini masih pendalaman, cuman dari pihak UMTS ada selisih dana yang di dalam pembukuan mereka dengan di bank itu (selisih) sekitar Rp 1,2 miliar, dari pihak pelaku masih kita dalami," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terungkap pada 19 Februari 2025. Saat itu, pihak kampus curiga dengan jumlah slip pembayaran yang diterima mereka sebanyak 28, berbeda dengan jumlah transaksi di bank yang hanya enam transaksi.

Kemudian, pihak kampus menghubungi bank yang bekerjasama untuk tempat penyetoran uang kuliah tersebut. Saat dicek, slip pembayaran yang disetorkan sejumlah mahasiswa berbeda dengan jumlah transaksi yang diterima bank tersebut.

Wira menjelaskan pihak kampuspun memanggil sejumlah mahasiswa itu. Saat diinterogasi, para mahasiswa itu mengaku menyetor uang kuliah melalui pelaku Adrian. Merasa curiga, pihak UMTS melaporkan peristiwa itu ke Polres Padangsidimpuan.

"Jadi, pelapor bersama beberapa mahasiswa UMTS datang ke polres melaporkan bahwa pelaku MA telah menggelapkan uang kuliah mahasiswa yang diterimanya untuk disetorkan temannya, Nanda ke pihak bendahara UMTS. Setelah dicek, tidak ada masuk ke UMTS selama dua semester, yaitu tahun 2024," ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku Adrian dan Nanda mengakui perbuatannya. Dalam melakukan aksinya, para pelaku melancarkan aksinya dengan menyebar brosur berisi bantuan pembayaran uang kuliah kepada para mahasiswa via WhatsApp.

Para pelaku memikat para korban dengan berdalih bahwa proses pembayaran itu dapat dilakukan dengan cepat dan tanpa dikenai biaya admin.

"Modusnya adalah dua orang ini menjanjikan kepada para mahasiswa untuk membayarkan uang kuliah para mahasiswa ke kampus, mereka menyetorkan uang itu ke BNI, tapi mereka memalsukan slip setoran, slip setoran itulah yang diberikan ke mahasiswa, uangnya dipakai mereka. Yang menyebabkan minat terhadap mahasiswa adalah di dalam flyer yang mereka buat, keterangan mereka bahwa tidak dikenakan biaya admin, birokrasi nggak lambat, iya (nggak perlu antre)," kata Wira.




(dai/dai)


Hide Ads