Spesialis Pencuri Hewan Ternak yang Beraksi di 5 TKP Prabumulih Ditangkap

Sumatera Selatan

Spesialis Pencuri Hewan Ternak yang Beraksi di 5 TKP Prabumulih Ditangkap

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 23 Feb 2025 07:30 WIB
Pelaku spesialis pencurian hewan ternak di Prabumulih berhasil ditangkap polisi
Pelaku spesialis pencurian hewan ternak di Prabumulih berhasil ditangkap polisi (Foto: Istimewa/Dok Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Spesialis pencuri hewan ternak yang beraksi di lima TKP, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial B (45) ditangkap polisi. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.

Pelaku warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim ini ditangkap saat berada di Jalan PLTU Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, pada Kamis (20/2) malam.

Dari informasi yang diterima detikSumbagsel, pelaku beraksi di lima TKP berbeda, pertama dan kedua terjadi di Kelurahan Cambai, dalam aksinya pelaku mengambil empat ekor sapi di waktu berbeda. Ketiga terjadi di Kelurahan Gunung Kidul, pelaku mengambil tiga ekor sapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pelaku beraksi di Prabumulih Barat mengambil empat ekor sapi dan terakhir beraksi di wilayah Kelurahan Cambai, dan mengambil tiga ekor sapi.

"Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan, dibantu Tim Opsnal Polsek Gunung Megang," kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, sabtu (22/2/2025).

ADVERTISEMENT

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil pikap Carry hitam dan satu terpal penutup bak mobil warna pelangi.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini yang dilakukan pelaku.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada sindikat yang lebih besar di balik pencurian sapi ini," ujarnya.

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.




(csb/csb)


Hide Ads