Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Seleb

Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Wildan Noviansah - detikSumbagsel
Kamis, 20 Feb 2025 12:27 WIB
Nikita Mirzani
Foto: Nikita Mirzani (Febri/detikHOT)
Jakarta -

Artis Nikita Mirzani ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Penetapan tersangka tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Dilansir detikNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan tersangka Nukita Mirzani ini. Selain Nikita Mirzani, polisi juga menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka di kasus yang sama.

"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Jumat (20/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut Nikita Mirzani seharusnya diperiksa pada hari ini di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Namun pemeriksaan ditunda dengan alasan Nikita Mirzani ada keperluan pekerjaan.

"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," katanya.

ADVERTISEMENT

"Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB," tambahnya.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2024 terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.

Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini korban melapor ke Polda Metro Jaya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads