Ditresnarkoba Polda Babel meringkus dua kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi di dua lokasi berbeda di Pulau Bangka. Barang bukti yang disita yakni sabu seberat 91,46 gram dan 51 butir ekstasi.
Dua tersangka yang ditangkap adalah Ilham Novianto alias Bokil (34) dan Berto Simandawan Muliyawan (40). Keduanya ditangkap di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
"Dari tersangka tersebut Ditresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 91,46 gram dan 51 butir ekstasi atau 21,81 gram di dua lokasi berbeda," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Fauzan Sukmawansyah kepada detikSumbagsel, Senin (17/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fauzan menegaskan dua tersangka merupakan jaringan yang berbeda. Bokil adalah tersangka pertama yang berhasil diringkus di Jalan Sambu, Kelurahan Air Ruai, Pemali, Kabupaten Bangka.
"Kita kembangkan TKP-nya di hutan di Jalan Perumahan Denis Pazila, Air Ruay, Kecamatan Pemali. Petugas berhasil mengamankan 91,16 gram narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Kepada polisi, Bokil mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya yang dipasok bandar berinisial B. Ia mengaku berkomunikasi dengan B lewat aplikasi WhatsApp (WA).
"Dengan B (masih buron) pengakuannya belum pernah bertemu. Hanya komunikasi melalui WhatsApp. Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Mapolda Babel," tegasnya.
Sedangkan untuk tersangka Berto diamankan di hari yang sama, di Jalan Batu Kadera, Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang pada Sabtu (15/2/2025) dini hari. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi.
"Dari tersangka Berto, petugas mengamankan sabu 0,30 gram dan ekstasi sebanyak 51 butir. Yang bersangkutan perannya sebagai kurir atau pengedar," tambahnya.
Akibat perbuatannya kini kedua pelaku dijebloskan di sel tahanan sementara Polda Babel. Selain sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari timbangan digital hingga plastik pembungkus narkotika.
(dai/dai)