Komplotan Pencuri Pikap di Kerinci Ditangkap, 2 Pelaku Dilumpuhkan

Jambi

Komplotan Pencuri Pikap di Kerinci Ditangkap, 2 Pelaku Dilumpuhkan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 17 Feb 2025 12:00 WIB
Komplotan pencuri mobil pikap di Kerinci, Jambi, diamankan polisi
Foto: Komplotan pencuri mobil pikap di Kerinci, Jambi, diamankan polisi (Dok. Polres Kerinci)
Kerinci -

Polisi meringkus komplotan pencuri mobil pikap lintas provinsi di Kabupaten Kerinci, Jambi. Dua pelaku dilumpuhkan petugas karena melawan saat ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Kerinci ini berawal dari kejadian pencurian mobil pikap di Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, Kerinci, pada Minggu (9/2/2025). Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Tim berhasil menangkap 4 orang pelaku termasuk satu orang pelaku penadahan mobil," kata Manang, Senin (17/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi awalnya menangkap pelaku Armadi alias Arbonjol (49) di Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, Kerinci. Saat itu, dia hendak menuju Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan travel.

Armadi kemudian mengakui perbuatannya dan memberi tahu kepada petugas bahwa tiga orang pelaku lainnya berada di Dharmasraya, Sumbar. Tiga pelaku lagi berhasil ditangkap di sana.

ADVERTISEMENT

Ketiga pelaku tersebut adalah Vikram Miliansyah (25) warga Agam, Sumbar, Ridwan Azhari (21) warga Pasaman Barat, Sumbar, serta Hendri alias Codet (39), warga Bungo, Jambi.

"Dalam proses penangkapan, dua tersangka, Vikram dan Ridwan, dilakukan tindakan tegas berupa penembakan pada kaki karena melakukan perlawanan pada saat dilakukan penangkapan," jelas Manang.

Setelah menangkap pelaku, selanjutnya melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku penadahan, Adismanto (47) warga Bungo, Jambi. Dia ditangkap beserta barang bukti mobil pikap.

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan di wilayah hukum Polres Solok, Polda Sumatera Barat, berdasarkan keterangan pelaku penadahan," jelasnya.

Setelah penangkapan, tersangka Vikram dan Ridwan bersama barang bukti kendaraan dibawa ke Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka Hendri dan Adismanto ditahan di Polres Dharmasraya karena adanya laporan polisi terhadap mereka di wilayah tersebut.

Para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads