Seorang perempun di Sidoarjo, Agnes (34) menyiram anak kandungnya yang masih balita dengan air panas. Hal itu dipicu karena pelaku mendapati sang anak ngompol.
Dilansir detikJatim, peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Perumtas Candi Sidoarjo. Akibatnya, balita tersebut mengalami luka bakar yang sangat serius.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan pelaku nekat melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang masih balita karena pada saat tidur, korban ngompol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pelaku mengetahui korban ngompol, ia menyuruh korban ganti popok dan celana baru.
"Sebelum disiram air panas korban disuruh mencuci seprei, karena saat akan mencuci seprei dengan menangis. Akhirnya oleh pelaku korban disiram air panas dari dispenser," kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (14/2/2025).
"Tidak puas dengan tindakannya pelaku memasak air hingga mendidih kemudian menyiram air mendidih dari kompor tersebut mengenai kepala, wajah dan punggung korban, sehingga korban mengalami luka bakar," jelas Christian.
Pelaku juga melakukan kekerasan fisik lainnya terhadap korban dengan cara memukul punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stainless hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis.
Christian menjelaskan, pelaku kemudian menyuruh pembantunya meneruskan mencuci seprei. Lalu, pelaku menyuruh pembantunya memandikan korban dan setelah pembantunya memandikan korban tersebut pelaku pergi ke apotik beli salep karena melihat kondisi korban merah melepuh di wajahnya.
"Setelah beli salep kemudian pelaku mengobati korban dengan menggunakan salep tersebut namun luka melepuh tambah banyak kemudian korban di bawa ke rumah sakit. Sampai di rumah sakit, pelaku menelepon suaminya," kata dia.
"Motif pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya sendiri lantaran emosi, melihat korban ngompol," lanjutnya.
Christian menambahkan setelah menerima laporan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tidak sampai 1x24 jam, kemudian tersangka ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.
"Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(dai/dai)