Bandar Narkoba di Prabumulih Diringkus, 34 Paket Sabu Disita

Sumatera Selatan

Bandar Narkoba di Prabumulih Diringkus, 34 Paket Sabu Disita

Irawan - detikSumbagsel
Sabtu, 15 Feb 2025 12:00 WIB
Barang bukti sabu 34 paket diamankan polisi
Foto: Barang bukti sabu 34 paket diamankan polisi (Dok. Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih gencar memberantas peredaran narkoba di Prabumulih. Kali ini, polisi berhasil meringkus satu orang bandar yang kerap beraksi di wilayah Prabumulih Timur, Sumatera Selatan.

Bandar narkoba yang diamankan inisial NP (40) warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Pelaku ditangkap di sebuah bedeng di Jalan Lego, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Barat pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 34 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,74 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo membenarkan penangkapan tersebut dia mengatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan Polres Prabumulih bertekad memberantas peredaran narkoba di Prabumulih sampai ke akar.

"Ya benar anggota narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil menangkap bandar narkoba, kali ini pelaku inisial NP sudah jadi tersangka dia mengakui barang haram tersebut miliknya yang akan diedarkan di kawasan Prabumulih Timur,"katanya kepada wartawan, Sabtu (15/2/2025).

ADVERTISEMENT

Endro menjelaskan tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sebuah bedeng di Jalan Lego lalu berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satres narkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan.

"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka NP ditemukan berada di dalam kamar. Kemudian anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, dan menemukan puluhan paket sabu yang sudah siap diedarkan," ungkapnya.

Endro menjelaskan dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial WL (DPO) yang berdomisili di Desa Sukacinta, Kabupaten Muara Enim.

"Tersangka membeli sabu dengan harga Rp 1.200.000 lalu membaginya menjadi 35 paket kecil untuk dijual. Saat ditangkap, ia telah berhasil menjual 1 paket seharga Rp 100.000, sedangkan 34 paket lainnya masih tersimpan di dalam kamar," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

"Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satres narkoba Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Kita masih melakukan pengejaran terhadap WL, pemasok narkotika yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tutupnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads