Bandar Narkoba di Prabumulih Ditangkap, Polisi Sita 5 Paket Sabu

Sumatera Selatan

Bandar Narkoba di Prabumulih Ditangkap, Polisi Sita 5 Paket Sabu

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 14 Feb 2025 14:30 WIB
Bandar narkoba di Prabumulih ditangkap
Foto: Bandar narkoba di Prabumulih ditangkap (Dok. Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Seorang pria berinisial AS (29) ditangkap polisi karena diduga merupakan bandar narkoba di Prabumulih. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan dari tangannya polisi mengamankan 5 paket sabu.

Pelaku ditangkap di Jalan Semeru I, Kelurahan Tugu Kecil, Prabumulih Timur pada Rabu (12/2/2025) pukul 19.15 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan penangkapan itu merupakan hasil dari informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas informasinya itu tim Opsnal Unit I Satres narkoba Polres Prabumulih, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jonson melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku AS yang kini sudah kita tetapkan tersangka," katanya kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Endro menjelaskan, dari penangkapan tersangka polisi mengamankan satu paket sedang dan empat paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,63 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet warna pink yang sebelumnya disimpan di kantong celana tersangka.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah skop plastik warna ungu dan satu bal plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan. Saat diinterogasi, AS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, kata Endro, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IC, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka ini berencana menjual sabu tersebut kepada pembeli sebelum akhirnya tertangkap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Endro.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres narkoba Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih luas, termasuk memburu IC tempat tersangka mengambil barang itu," tutupnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads