Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis pengusaha Harvey Moeis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah Rp 300 triliun. Bukan itu saja, suami Dewi Sandra ini diminta untuk membayar uang pengganti Rp 420 miliar dari sebelumnya Rp 210 miliar.
Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.
Tuntutan dibacakan jaksa pada sidang Senin, 9 Desember 2024 lalu. Sidang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim Teguh Arianto dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Hakim juga memperberat hukuman uang pengganti. Hakim menyatakan Harvey harus membayar uang pengganti Rp 420 miliar.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar," kata Teguh.
Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan 10 tahun kurungan.
"Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim.
"Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," sambung hakim.
Hakim PT Jakarta mengungkap alasannya memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Hakim menilai korupsi yang dilakukan Harvey melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit.
"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh.
Hakim juga menjelaskan hal yang memperberat vonis Harvey di tingkat hakim. Majelis hakim mengatakan perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Teguh.
(csb/csb)