Pria di Kota Pranumulih, Sumatera Selatan, berinisial AS (38), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menggelapkan tiga mobil.
Pria warga Dusun II, Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim itu, ditangkap polisi rumahnya tanpa perlawanan, pada Senin (10/2).
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan pelaku diduga kuat melakukan penggelapan tiga unit mobil dengan total kerugian mencapai Rp 283 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar, pelaku penggelapan mobil sudah kita tangkap. Sekarang pelaku berada di Polres Prabumulih untuk proses lebih lanjut, dari hasil sementara pelaku sudah mengelapkan tiga mobil," katanya kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Endro mengatakan penangkapan ini dilakukan usai polisi menerima tiga laporan kasus penggelapan yang terjadi di Kota Prabumulih sejak Oktober 2023-2024 dengan pelaku yang sama.
"Modus pelaku bervariasi, mulai dari menyewa mobil dan tidak mengembalikannya hingga berpura-pura ingin membeli kendaraan lalu membawa kabur saat uji coba,"ungkapnya.
Selain pelaku, kata Endro, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil yang digelapkan telah diamankan.
"Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegasnya.
(csb/csb)