Terungkap! Ini Modus Oknum Bhayangkari di Jambi Lakukan Gestun Fiktif

Jambi

Terungkap! Ini Modus Oknum Bhayangkari di Jambi Lakukan Gestun Fiktif

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 11 Feb 2025 07:30 WIB
Oknum bhayangkari di Jambi menjadi tersangka penipuan gestun fiktif
Oknum bhayangkari di Jambi menjadi tersangka penipuan gestun fiktif (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Wike Widiarti (26), istri oknum polisi atau bhayangkari di Jambi menjadi tersangka penipuan gesek tunai (gestun) fiktif dari aplikasi pinjaman ganti (paylater). Modus pelaku yakni mengajak korbannya untuk melakukan pinjaman dan dapat dicairkan setelah pembelian barang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan pelaku menawarkan kepada korban bahwa setelah membeli barang lewat pranala yang diberikan akan mendapatkan keuntungan. Para korban pun tergiur dengan ajakan tersebut yang dibumbui sejumlah testimoni.

"W membujuk rayu membeli barang secara fiktif, barangnya tidak ada, yang diterima uang tunai atau cashback ," kata Manang, Senin (10/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, para korban memang mendapatkan keuntungan tersebut. Namun, seiring berjalan waktu pelaku meminta dana talangan dari uang pribadi korban dengan tawaran keuntungan yang lebih besar. Dana talangan yang diminta pelaku itu beragam mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 40 juta.

"Inilah skema ponzi. Setelah kasus ini meledak, akhirnya kaki yang paling bawah tidak bisa menerima pembayaran atau mencairkan. Dana yang seharusnya diterima member di bawah telah digunakan untuk member di atasnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Aksi penipuan ini, kata Manang, dijalankan pelaku sejak September 2024 hingga awal tahun 2025 ini. Sementara, ada 32 orang tercatat sebagai korban dengan total kerugia Rp 4,8 miliar.

"Korban ini yang terdata ada 32 orang, tapi belum semua ini diperiksa, karena korban tidak hanya di Jambi ada yang dari luar, ada yang dari Jakarta," ujarnya.

Maka dari itu, Manang mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkan ke Polda Jambi.

"Kalau sudah didatakan, nanti akan tahu jumlah kerugian dari kasus ini," pungkasnya.

Saat ini, tersangka Wike telah ditahan di Polda Jambi. Dia akan dijerat Pasal 378 dan 379 KUHP tentang penipuan.




(csb/csb)


Hide Ads