Polisi menangkap Hermansyah (27) warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, usai melakukan pembobolan toko di Kota Jambi. Pelaku menggasak sejumlah mata uang asing milik korban yang ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Pelaku melakukan pencurian di Toko Tunas Jaya, Jalan Yos Sudarso RT 14, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Senin (3/2/2025), sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku beraksi bersama dua orang temannya yang saat ini masih diburu polisi.
"Iya, pelaku diamankan Tim Satreskrim Polresta Jambi, kurang dari 24 jam, sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi, Sabtu (8/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Pasar, Kota Jambi bersama sejumlah barang bukti hasil pencurian yang belum sempat digunakan pelaku.
"Dua pelaku lain AR dan AS masih DPO," ujarnya.
Deddy menerangkan aksi pencurian pertama kali diketahui oleh pemilik toko, Sutini. Ketika itu, korban menemukan pintu rolling door dalam kondisi rusak dan sedikit terbuka sepulang dari rumah anaknya.
Setelah memeriksa isi toko, Sutini mendapati sejumlah barang berharga dan uang dalam berbagai mata uang, seperti pecahan Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, dan uang Rupiah telah hilang.
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta. Dua buah paspor juga dilaporkan hilang," ujar Deddy.
Dari pelaku Hermansyah, polisi turut mengamankan barang bukti antara lain 31 lembar pecahan Dolar Singapura, 19 lembar Ringgit Malaysia, 8 lembar Baht Thailand, uang tunai Rp1,16 juta, satu unit sepeda motor, kotak uang koin, satu unit handphone, dua linggis berukuran 70 cm dan 40 cm, serta dua gembok yang telah dirusak.
"Penyidik akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan pelaku, serta melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara.
(csb/csb)