Seorang pria di Musi Banyuasin (Muba) berinisial CA (24) diringkus polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya. Korban merupakan bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial E.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku sudah diamankan polisi usai aksi bejatnya dipergoki sang istri.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi di rumah korban. Saat itu, korban sedang berada di rumah sementara ibu kandungnya sekaligus istri pelaku sedang keluar rumah untuk meminta daun jeruk ke tetangga. Melihat suasana yang sepi itulah, pelaku tega melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat tengah melakukan aksinya, pelaku kepergok sang istri yang baru pulang.
"Saat sampai di rumah, ia (istri pelaku) berteriak untuk membuka pintu akan tetapi tidak ada yang membuka pintu. Setelah itu, ia membuka pintu yang tidak terkunci dan pada saat itu ia melihat langsung peristiwa itu (pelecehan seksual)," kata Listiyono, Selasa (4/2/2025).
Listyono menjelaskan sang istri langsung mendorong pelaku dan membawa anaknya untuk keluar rumah, kemudian melaporkan hal tersebut ke Kepala Dusun (Kadus) yang selanjutnya melapor ke pihak kepolisian.
"Kemudian petugas polisi datang untuk mengamankan pelaku di rumahnya, akibat kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke SPKT Polres Muba," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(dai/dai)