Kakak di Jambi, berinisial AJ (21)yang perkosa adik kandungnya hingga korban hamil dua bulan ditetapkan polisi sebagai tersangka. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dikenakan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
Pelaku dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol saat konferensi pers, Senin (3/2/2025) di Mapolda Jambi. Sebelumnya, pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (1/2) malam.
"Pelaku ditangkap sebelum melarikan diri. Saat ini sudah kami lakukan penahanan dan akan kami proses lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti, Senin (3/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manang menerangkan aksi pemerkosaan ini terjadi pada Desember 2024 lalu. Akibat kejadian itu, korban mengalami hamil 2 bulan.
"Pelaku dan korban masih saudara kandung. Korban masih di bawah umur berusia 13 tahun dan dalam kondisi hamil," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa saat ini korban dalam pemeriksaan dan pendampingan UPTD PPA Kota Jambi dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jambi. Ke depan tim assesment akan mengambil tindakan medis terhadap korban.
"Kita akan melakukan tindakan selanjutnya kepada korban dan terhadap masa depan janin," jelasnya.
Untuk melengkapi berkas perkara, polisi turu mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju tidur, 1 helai celana panjang, dan 1 buah bantal.
Pelaku akan dijerat Pasal 81 dan 82 Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(csb/csb)