Tersebarnya Video ABG Diperkosa 4 Remaja gegara Dendam Lama

Regional

Tersebarnya Video ABG Diperkosa 4 Remaja gegara Dendam Lama

Abdy Febriady - detikSumbagsel
Minggu, 02 Feb 2025 12:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Palembang -

Sebuah video ABG 14 tahun diperkosa 4 remaja pria di Kabupaten Polewali Mandar, tersebar. Pelaku penyebar video itu wanita berinisial AD (19) karena motif dendam.

Pemerkosaan itu terjadi di salah satu rumah pelaku di Kecamatan Tinambung sejak Desember 2024-Januari 2025. Pemerkosaan itu ternyata direkam oleh AD.

Pelaku AD kemudian menyebarkan video asusila itu ke sejumlah orang. Rekaman video disebar setelah pemerkosaan terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Durasi 3 menit, hari itu juga disebarkan. Ada beberapa orang yang dikirimkan sesaat setelah direkam," ujar Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Budi mengungkapkan motif AD merekam dan menyebarkan video itu karena dendam. Pelaku ingin mempermalukan keluarga korban.

ADVERTISEMENT

"Motifnya (pelaku AD merekam dan menyebar video asusila balas dendam untuk mempermalukan korban dan keluarganya," ungkap

Budi mengatakan pelaku berdalih merekam dan menyebarkan video pemerkosaan itu karena sakit hati. Pelaku AD beralasan aksinya dilakukan secara spontan.

"Kakaknya korban ini pernah mengatai si terlapor (AD) seperti laki-laki, dengan kata-kata tidak pantas, membuat terlapor tidak terima," bebernya.

Sementara itu, Kapolsek Tinambung Iptu Haspar menjelaskan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan. Pemerkosaan bermula saat AD meminta korban mengambil barang di dalam kamar yang ternyata ditempati 4 remaja pria.

"Dia (keempat pelaku) ada di kamar, terus disuruh masuk ini perempuan (korban) sama AD," kata Haspar kepada wartawan, Selasa (27/1).

Korban yang mau keluar kamar tiba-tiba dihalangi oleh keempat pelaku. Korban dipaksa masuk kembali ke kamar hingga diperkosa secara bergiliran.

"Korban didorong hingga terbaring. Meski sempat mencoba berteriak, korban tidak berdaya karena mulutnya langsung ditutup oleh salah satu pelaku," ujarnya.

Sementara pelaku AD menunggu di luar rumah. Pelaku AD yang diduga mengetahui pemerkosaan itu lantas merekam aksi keempat rekannya memperkosa korban.

"Ada yang sempat videokan lewat sela-sela papan, karena TKP itu rumah-rumah kayu. Inilah video yang beredar sampai di keluarganya korban," kata Haspar.

Para pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap pada Minggu (27/1). Keempat pelaku pemerkosaan masing-masing berinisial PU (13), MG (13), DP (16) dan RI (17). Polisi yang melakukan pengembangan juga menangkap pelaku inisial AD yang merekam dan menyebarkan video asusila tersebut.

"(Kasus dugaan pemerkosaan) Sudah ditangani Reskrim Polres Polman," imbuh Haspar.

Para pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka meski pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan. Namun pihak memastikan kasus ini tetap dikawal oleh Unit PPA Satreskrim Polres Polman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.




(mud/mud)


Hide Ads