Wanita Ini Jadi Korban Penipuan di Misi Grup Telegram, Uang Rp 50 Juta Raib

Sumatera Selatan

Wanita Ini Jadi Korban Penipuan di Misi Grup Telegram, Uang Rp 50 Juta Raib

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Minggu, 02 Feb 2025 10:30 WIB
Wanita di Palembang melapor polisi usai menjadi korban penipuan misi di telegram
Wanita di Palembang melapor polisi usai menjadi korban penipuan misi grup telegram (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Wanita di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), melaporkan penipuan yang dialaminya dari grup Telegram. Kejadian tersebut mengakibatkan korban YS (23) mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.

YS mengatakan, dia melakukan transaksi secara transfer uang tersebut saat sedang berada di Kecamatan Plaju, Palembang, pada Sabtu (1/2/2025) pukul 09.05 WIB.

"Diundang ke grup Telegram untuk ikut misi. Awalnya dapat komisi sesuai yang dijanjikan, lama-lama semakin besar jadi harus deposit sampai Rp 50 juta," ungkapnya, Sabtu (1/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

YS menjelaskan, dia tiba-tiba diundang ke dalam grup WhatsApp pada Senin (27/1/2025). Dari grup tersebut, dia mendapat tawaran mengerjakan misi dengan komisi yang menarik.

"Awalnya dari grup WA, ditawari mengerjakan misi subscribe akun YouTube dan akan dapat komisi. Ternyata benar dikirim Rp 40 ribu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, dia diminta untuk mengikuti grup Telegram. Dalam grup tersebut, kata YS, terlihat sudah banyak orang yang mengerjakan misi hingga dirinya percaya dan turut mengerjakan hal yang diminta oleh admin.

"Lalu diminta untuk login (akun) website. Setelahnya disuruh untuk deposit uang di akun itu. Pertama Rp 90 ribu, lalu Rp 180 ribu," jelasnya.

Deposit tersebut disebutkan agar akunnya aktif dan dia bisa mendapatkan tugas lain dengan berbagai opsi. Pegawai swasta tersebut mengaku mendapatkan keuntungan yang disebutkan dengan nominal awal Rp 335 ribu dan Rp 20 ribu.

"Total kerugian (yang didepositkan sejumlah) Rp 50,325 juta. Harusnya dapat keuntungan Rp 64 juta," ujarnya.

Menurut YS, dia diminta untuk kembali mentransfer uang. Namun permintaan tersebut tak dapat dia lakukan karena uangnya sudah terkuras habis.

"Saya nggak kenal sama yang invite ke grup, tiba-tiba dimasukkan ke sana. Saya berharap uang saya bisa kembali," harapnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan pihaknya telah menerima aduan tindak pidana pasal 378 KUHP mengenai penipuan tersebut dari korban.

"Sudah kami buatkan laporan polisinya tindak pidana penipuan dari korban. Untuk barang bukti berupa hasil tangkapan layar bukti chat dan berkas laporannya telah kami serahkan ke tim penyidik," katanya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads