Polisi melimpahkan berkas 6 orang tersangka perusakan kotak suara Pemilihan Wali Kota Sungai Penuh. Pelimpahan dilakukan karena berkas dinyatakan P21 dan akan segera disidangkan.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution mengatakan pelimpahan dilakukan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
"Untuk perkara sudah dilakukan tahap II sebanyak 6 orang di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh," kata Amin, Jumat (31/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amin mengatakan pelimpahan 6 orang tersangka dilakukan secara bertahap. Pada 24 Januari, penyidik melimpahkan 4 orang tersangka yakni, Edi Putra alias Edi King, Ronaldo Sumantri alias Aldo, Alwan Ifandri alias Wuk, dan Iwan Purnadi.
Selanjutnya, pada 30 Januari, penyidik melimpahkan berkas tahap II Eka Gunawan. Kemudian berlanjut pada 31 Januari, yakni, tersangka Joni Holiman.
"Para tersangka akan segera disidangkan dan untuk sidangnya akan digelar di Sungai Penuh," ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa perusakan kotak suara Pilwako Sungai Penuh itu terjadi usai petugas KPPS menghitung rekapitulasi suara pada hari pemilihan 27 November 2024 lalu. Setidaknya ada 5 TPS di Sungai Penuh yang terjadi insiden perusakan kotak suara.
Adapun 5 lokasi TPS yang terjadi perusakan kotak suara itu di antaranya, TPS 02 Desa Renah Kayu Embun (RKE) terjadi pembakaran kotak suara. Kemudian di TPS 1 Desa Koto Limau Manis Kecamatan Koto Baru, terjadi perusakan kotak suara.
Selanjutnya, di TPS 1 Desa Dujung Sakti Kecamatan Koto Baru, terjadi perusakan kotak suara. Lalu, di TPS 1 Desa Permai Indah Kecamatan Koto Baru, ada orang tak dikenal mencoba menarik kotak suara. Terakhir, di TPS 2 Desa Koto Duo Kecamatan Pesisir Bukit, perusakan kotak suara dan berkas KPPS.
Atas hal itu, Polda Jambi telah menahan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Hasil penyidikan, perusakan kotak suara agar terjadinya pemungutan suara ulang (PSU).
(dai/dai)